TANGSEL, DISWAY.ID - Polres Tangerang Selatan resmi menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana kekerasan psikis terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan pada 12 Desember 2025.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo mengatakan penyidik resmi menghentikan penanganan dihentikan usai dilakukan gelar perkara.
"Terkait perkara tersebut, penyidik Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan itu kemudian dilakukan gelar perkara pada 29 Januari 2026," katanya kepada disway.id, Jumat 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Anggaran MBG Digugat Mahasiswa Hingga Guru Honorer, Kepala BGN: Kami Fokus Penyelenggara
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut," ucapnya.
Meski perkara dihentikan, Boy menegaskan komitmen Polres Tangsel dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
BACA JUGA:Kapolres Turun Tangan Mediasi Kasus Guru vs Wali Murid di Pamulang
"Polres Tangerang Selatan tetap berkomitmen melindungi anak dari segala bentuk kekerasan serta mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penanganan profesional terhadap setiap laporan yang menyangkut keselamatan serta hak anak.
BACA JUGA:Wamenag Dorong Persoalan Gaji Guru Madrasah Masuk ABT 2026, Termasuk TPG dan Dosen
Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan memfasilitasi upaya restorative justice (RJ) terkait laporan wali murid terhadap seorang guru swasta.
Laporan tersebut sebelumnya diterima polisi pada 12 Desember 2025.
Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan sejak laporan masuk, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Polres Tangerang Selatan menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan psikis. Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan olah TKP," katanya kepada disway.id, Rabu 28 Januari 2026.
- 1
- 2
- »





