Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada perkara nomor 182/PUU-XXII/2024.
Salah satu poin yang diputuskan dalam amar putusan ini adalah MK memerintahkan untuk mengembalikan konsep wadah tunggal (single bar) bagi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Jumat (30/1).
Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembentukan wadah tunggal organisasi kesehatan itu dibuat dalam waktu satu tahun setelah pengucapan putusan.
“Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai "rumah besar" untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” jelasnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya konsolidasi organisasi profesi demi kepastian hukum dan keselamatan pasien. MK menyebutkan bahwa frasa "dapat" dan "membentuk organisasi profesi" dalam aturan sebelumnya tidak sejalan dengan tujuan pembinaan.
“Akibat dari adanya ketidakjelasan kata "dapat" membentuk organisasi profesi dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 sehingga pembentukan organisasi profesi yang seharusnya tunggal atau satu untuk masing-masing profesi,” ungkap Arsul.
“Secara faktual telah terbentuk lebih dari satu organisasi profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya termasuk-menyulitkan penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi,” lanjutnya.
Selain itu, dalam putusannya, MK juga mengabulkan permohonan terkait beberapa pasal. Termasuk bahwa konsil harus bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah Menteri Kesehatan.
MK juga mewajibkan pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar profesi serta memasukkan unsur kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.
Berikut adalah petikan lengkap amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini:
Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian;
Menyatakan Pasal 268 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan dalam menjalankan perannya bersifat independen";
Menyatakan frasa "Pemerintah Pusat", dalam norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi", sehingga norma Pasal 270 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi “Keanggotaan Konsil berasal dari unsur: a. Pemerintah Pusat yang berasal dari unsur kementerian yang membidangi urusan kesehatan dan kementerian yang membidangi urusan pendidikan tinggi."
Menyatakan frasa "oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri" dalam norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif", sehingga norma Pasal 291 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) selengkapnya berbunyi "Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dengan melibatkan organisasi profesi yang ditetapkan oleh Menteri yang hanya bersifat administratif."
Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai "rumah besar" untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan.”
Berikut bunyi pasal yang dikabulkan oleh MK:
Pasal 268
(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.
Pasal 270 Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:
Pemerintah Pusat;
Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan;
Kolegium; dan
Masyarakat.
Pasal 291
(2) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 311
(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.
Gugatan atau uji materi ini dilayangkan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan 52 orang perorangan lainnya. Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata “dapat” dan frasa “organisasi profesi” menimbulkan kekacauan hukum.
Menurut para Pemohon, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan harus dimaknai bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga tidak beralasan membentuk organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal yaitu Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional. Pasal ini berbunyi, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”.
“Kata “dapat” adalah kabur (obscuur) dan tidak pasti (uncertainty) serta tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang pasti karena membentuk organisasi profesi dengan klausul terbuka (open clause) tanpa batasan limitatif dan syarat yang rigid,” tulis keterangan Pemohon dalam gugatannya.





