MK Kabulkan Gugatan UU Kesehatan, Perintahkan Wadah Tunggal Organisasi Profesi

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) pada perkara nomor 182/PUU-XXII/2024.

Salah satu poin yang diputuskan dalam amar putusan ini adalah MK memerintahkan untuk mengembalikan konsep wadah tunggal (single bar) bagi organisasi profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta pada Jumat (30/1).

Dalam putusannya, MK memerintahkan agar pembentukan wadah tunggal organisasi kesehatan itu dibuat dalam waktu satu tahun setelah pengucapan putusan.

“Menyatakan norma Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan membentuk wadah tunggal organisasi profesi sebagai "rumah besar" untuk berhimpunnya profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, yang pembentukannya dikoordinasikan oleh menteri koordinator dengan melibatkan kementerian-kementerian terkait yang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Putusan a quo diucapkan’,” jelasnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan pentingnya konsolidasi organisasi profesi demi kepastian hukum dan keselamatan pasien. MK menyebutkan bahwa frasa "dapat" dan "membentuk organisasi profesi" dalam aturan sebelumnya tidak sejalan dengan tujuan pembinaan.

“Akibat dari adanya ketidakjelasan kata "dapat" membentuk organisasi profesi dalam norma Pasal 311 ayat (1) UU 17/2023 sehingga pembentukan organisasi profesi yang seharusnya tunggal atau satu untuk masing-masing profesi,” ungkap Arsul.

“Secara faktual telah terbentuk lebih dari satu organisasi profesi yang justru menyulitkan proses koordinasi termasuk pengawasannya termasuk-menyulitkan penerapan etika dan disiplin profesi oleh majelis yang dibentuk untuk menegakkan etika dan disiplin profesi,” lanjutnya.

Selain itu, dalam putusannya, MK juga mengabulkan permohonan terkait beberapa pasal. Termasuk bahwa konsil harus bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden, bukan lagi berada di bawah Menteri Kesehatan.

MK juga mewajibkan pelibatan organisasi profesi dalam penyusunan standar profesi serta memasukkan unsur kementerian yang membidangi pendidikan tinggi dalam keanggotaan Konsil.

Berikut adalah petikan lengkap amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara ini:

Berikut bunyi pasal yang dikabulkan oleh MK:

Pasal 268

(2) Konsil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri dan dalam menjalankan perannya bersifat independen.

Pasal 270 Keanggotaan Konsil berasal dari unsur:

Pasal 291

(2) Standar profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap jenis Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan disusun oleh Konsil serta Kolegium dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 311

(1) Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi.

Gugatan atau uji materi ini dilayangkan oleh organisasi profesi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan 52 orang perorangan lainnya. Dalam gugatannya, pemohon menilai norma Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 sepanjang kata “dapat” dan frasa “organisasi profesi” menimbulkan kekacauan hukum.

Menurut para Pemohon, Pasal 311 ayat (1) UU Kesehatan harus dimaknai bukan organisasi kemasyarakatan (ormas), sehingga tidak beralasan membentuk organisasi profesi secara bebas tanpa dibatasi dan dimaknai sebagai satu organisasi profesi atau wadah tunggal yaitu Ikatan Dokter Indonesia sebagai rumah besar profesi dokter yang konstitusional. Pasal ini berbunyi, “Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat membentuk organisasi profesi”.

“Kata “dapat” adalah kabur (obscuur) dan tidak pasti (uncertainty) serta tidak menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang pasti karena membentuk organisasi profesi dengan klausul terbuka (open clause) tanpa batasan limitatif dan syarat yang rigid,” tulis keterangan Pemohon dalam gugatannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kronologi Ahmad Dhani Tuduh Maia Estianty Sebar Fitnah, Bantah Ucapan Mantan Istri Soal Bantuan Emilia Contessa!
• 8 jam lalugrid.id
thumb
Harga Emas Eropa Menggila 30 Januari 2026, Tembus €172 per Gram!
• 7 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Andi Azwan Sebut Eggi Sudjana Minta Maaf saat Bertemu Jokowi
• 12 jam lalurctiplus.com
thumb
Koleksi Raya 2026 Kami, Bawa Kehangatan Keluarga lewat Lembaran Busana Lebaran
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
PBNU Pulihkan Posisi Gus Yahya sebagai Ketua Umum
• 22 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.