Polisi Stop Penyelidikan Kasus Guru SD Tegur Murid di Tangsel

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Polres Tangerang Selatan menghentikan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang guru SD berinisial CB (54). Guru tersebut mengajar di sebuah SD di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

Laporan atas dugaan tersebut sebelumnya dibuat pada 12 Desember 2025 dan ramai diperbincangkan di media sosial.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menyampaikan, penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan sebelum mengambil keputusan menghentikan perkara.

“Terkait perkara tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan telah melakukan proses penyelidikan secara mendalam terhadap dugaan peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, selanjutnya telah dilakukan gelar perkara pada tanggal 29 Januari 2026,” ujar Boy dalam keterangannya, Jumat (30/1).

Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan demikian, penyidik Polres Tangerang Selatan memutuskan untuk menghentikan penyelidikan atas laporan tersebut,” lanjutnya.

Meski penyelidikan dihentikan, pihak kepolisian menegaskan komitmennya terhadap perlindungan anak.

Kapolres menyatakan Polres Tangsel tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara.

Guru SD di Pamulang Dipolisikan Orang Tua Siswa

Kasus ini bermula dari peristiwa saat kegiatan lomba sekolah pada Agustus 2025. Dalam narasi yang beredar di media sosial, seorang murid dilaporkan terjatuh, namun sejumlah temannya disebut meninggalkannya tanpa memberikan pertolongan.

Sebagai wali kelas, guru tersebut kemudian memberikan nasihat kepada para siswa. Namun, tindakan itu ditafsirkan sebagai bentuk kemarahan yang dilakukan di depan umum.

Keluarga salah satu siswa kemudian memindahkan anaknya ke sekolah lain. Mereka juga melaporkan guru tersebut ke sejumlah lembaga, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan Provinsi, serta Polres Tangerang Selatan, dengan tudingan kekerasan verbal.

Sementara itu, Polda Metro Jaya sebelumnya juga menyampaikan perkembangan penanganan kasus guru di Tangsel tersebut, yang sempat disebut telah berstatus tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, peristiwa bermula pada Agustus 2025 dan berlanjut hingga laporan resmi dibuat pada Desember 2025. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan.

“Ada peristiwa seorang guru yang ditetapkan sebagai tersangka di wilayah Tangsel atas laporan dari orang tua murid. Peristiwa tersebut terjadi di bulan Agustus 2025, sampai dengan upaya mediasi tidak tercapai. Sehingga bulan Desember 2025, laporan ke Polres Tangerang Selatan ditindaklanjuti,” kata Budi Hermanto usai apel gelar pasukan Operasi Pekat Jaya 2026 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (28/1).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kata Jokowi soal Namanya Disebut di Sejumlah Kasus Eks Menteri
• 4 jam laludetik.com
thumb
Jumlah Pengungsi di Daerah Terdampak Bencana Sumatera Terus Berkurang
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kondisi Faskes Pascabencana di Sumatera: 280 Sudah Normal, 2 Masih Beroperasi di Luar Gedung
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Even If This Love Disappears from the World Tonight akan Tayang di Netflix
• 4 jam lalubeautynesia.id
thumb
39 RT dan 3 Ruas Jalan Terendam Banjir di Jakarta Jumat Pagi Ini, Berikut Daftarnya
• 8 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.