Kejari Kota Kupang tetapkan tersangka baru kredit fiktif BPD NTT 

antaranews.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Kupang menetapkan Komisaris Utama Bank BPR Christa Jaya Christopher Riyanto sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT senilai Rp5 miliar.

Kepala Kejari Kota Kupang, Sherly Manutede dalam jumpa pers di Kejari Kota Kupang, Jumat mengatakan penetapan Komut BPR tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyidikan dan fakta persidangan memperkuat keterlibatannya.

"Kami sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Penetapan ini tidak ada desakan dari siapa-siapa, murni hasil penyelidikan kami selama ini," katanya.

Dia mengatakan Christhoper Riyanto dinilai layak menjadi tersangka dalam kasus ini, karena memiliki keterlibatan langsung dalam kasus itu.

Hal ini karena kredit yang ada di Bank NTT, senilai Rp3,5 miliar mengalir ke rekening Bank BPR Christa Jaya. Dana tersebut masuk ke rekening penampungan di BPR Christa Jaya Perdana.

"Dana itu lalu dialihkan ke rekening pihak lain, yang adalah rekening pribadi Christopher Riyanto," tambah dia.

Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi pihak lain, namun penyidik menemukan bahwa aliran uang akhirnya masuk ke rekening pribadi Christopher Riyanto

“Fakta persidangan menunjukkan dana itu dialihkan langsung ke rekening pribadi tersangka. Kami akan menelusuri aliran uang tersebut digunakan untuk apa saja,” ujar Kajari.

Saat diperiksa dalam persidangan, tersangka sempat berdalih bahwa tidak mengetahui dari mana uang tersebut masuk ke rekening pribadinya.

Namun ujar Sherly, setiap transaksi keuangan pasti ada keterangan banknya, jadi tidak mungkin jika tersangka tidak mengetahui dari mana uang yang masuk.

Untuk mencegah yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri, penyidik Kejari Kota Kupang sudah berkoordinasi dengan Imigrasi, untuk mencekal keberangkatan tersangka ke luar negeri.

Terkait kapan akan ditahan, Sherly mengatakan masih mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Dishub Lombok Barat Tambah Trip Kapal Cepat di Pelabuhan Senggigi
• 20 jam lalutvrinews.com
thumb
Kemenhan Tangkap Pengendara Mobil Mewah Pakai Pelat Dinas Palsu
• 7 jam lalugenpi.co
thumb
Emas Fisik vs Kripto Emas (PAXG): Mana Lebih Cuan di Tengah Rekor Rp3,16 Juta?
• 9 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Rudi Ong Chandra Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
• 1 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Tak Hanya Penting untuk Lingkungan, Rating ESG Dinilai Krusial sebagai Navigasi Bisnis
• 54 menit laluwartaekonomi.co.id
Berhasil disimpan.