Sudah lebih dari 40 tahun masyarakat adat di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara, menghadapi konflik agraria dengan PT Toba Pulp Lestari atau TPL. Sedikitnya 37.000 hektar tanah ulayat tumpang tindih dengan konsesi TPL seluas 167.912 hektar. Pencabutan izin TPL jadi momentum penting untuk mengembalikan hak ulayat masyarakat adat dan mengakhiri konflik agraria.
”Setelah pencabutan izin TPL, kami meminta pemerintah mengembalikan tanah ulayat kami yang yang sudah puluhan tahun dikuasai TPL,” kata Ketua Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita, Jumat (30/1/2026). Lamtoras merupakan komunitas masyarakat adat dari Desa Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sumut.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mencabut 28 izin perusahaan yang diduga menjadi penyebab bencana hidrometeorologi di Aceh, Sumut, dan Sumatera Barat pada November 2025. Pecabutan izin itu diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
TPL menjadi salah satu perusahaan yang dicabut izinnya. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melalui akun resminya di Facebook menyebut, dia telah menindaklanjuti pengumuman tersebut dengan mencabut perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) milik 22 perusahaan yang bergerak di bidang pemanfaatan hutan, termasuk TPL.
Lamtoras merupakan satu dari puluhan komunitas masyarakat adat yang menghadapi konflik agraria dengan TPL. Konflik terakhir pecah pada 22 September 2025. Bentrok terjadi ketika pekerja TPL berhadapan dengan anggota masyarakat adat di lahan konflik.
Akibat bentrok itu, 34 warga masyarakat adat terluka, 4 rumah rusak, 1 mobil pikap dibakar, dan 8 sepeda motor dirusak. Di pihak TPL, enam pekerja terluka. Dua kendaraan operasional perusahaan dibakar, yakni mobil patroli dan pemadam kebakaran.
Konflik agraria yang dihadapi Lamtoras sudah berlangsung panjang. Mereka meminta tanah ulayat seluas 2.000 hektar dikembalikan. Masyarakat adat sudah mengusahakan lahan itu sejak tahun 1800-an untuk bertani dan mencari hasil hutan. Nmaun, pada 1990-an, pemerintah memberikan lahan itu sebagai konsesi TPL. Sejak saat itu, konflik agraria antara TPL dan masyarakat adat terus berulang.
Mangitua mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin TPL bersama 27 perusahaan lain. Namun, hal itu harus ditindaklanjuti dengan penghentian operasional di lapangan dan pengembalian hak ulayat masyarakat adat.
Di Desa Sihaporas, kata Mangitua, TPL masih tetap beraktivitas. Masyarakat juga belum leluasa memasuki tanah adat yang tumpang tindih dengan konsesi TPL. Perusahaan masih menutup akses jalan menuju ladang dengan portal yang dijaga petugas satpam. Mereka harus berjalan kaki agar bisa sampai ke ladang. ”Setiap kali kami pergi ke ladang selalu diikuti oleh satpam perusahaan,” ujar Mangitua.
Warga Sihaporas hidup dari hasil kopi, jahe, jagung, cabai, dan tanaman lain. Setelah konflik terakhir, ekonomi masyarakat adat di desa itu terpuruk. Tanaman-tanaman yang sudah menghasilkan, seperti kopi, dicabut oleh pekerja perusahaan.
Sorbatua Siallagan, tetua adat dari Desa Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan, Simalungun, mengatakan, pencabutan izin TPL juga harus diikuti dengan mengakhiri semua kriminalisasi masyarakat adat yang memperjuangkan hak ulayatnya.
Sorbatua pernah dipenjara selama tujuh bulan karena dituduh menduduki lahan konsesi TPL. Dia akhirnya dinyatakan bebas di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Medan. Hingga saat ini, sejumlah masyarakat adat masih mendekam di penjara karena memperjuangkan tanah ulayatnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Tano Batak, Jhontoni Tarihoran, mengatakan, pencabutan izin PBPH PT TPL menjadi momentum untuk mengembalikan tanah ulayat masyarakat adat.
AMAN mencatat, ada 33 komunitas masyarakat adat yang terlibat konflik agraria dengan TPL. Mereka mempunyai hutan adat lebih dari 37.000 hektar yang tumpang tindih dengan konsesi TPL. ”Wilayah adat ini sudah dipetakan dan tersebar di sejumlah kabupaten sekeliling Danau Toba,” kata Jhontoni.
Dia menyebut, hutan adat itu sebenarnya sudah dipetakan oleh pemerintah. Sebagian juga sudah masuk peta indikatif hutan adat meskipun tumpang tindih dengan konsesi.
Setelah izin TPL dicabut, penetapan hutan adat bisa segera dilakukan melalui Surat Keputusan Hutan Adat dari Menteri Kehutanan. Namun, sebelum penetapan SK Hutan Adat, pemerintah kabupaten atau provinsi harus menetapkan dulu SK penetapan komunitas masyarakat adat. Selama ini, sejumlah pemkab enggan menetapkan masyarakat adat dengan alasan tanah ulayat yang tumpang tindih dengan konsesi TPL.
Ketua Sekretariat Bersama (Sekber) Gerakan Oikumenis untuk Keadilan Ekologis, Pastor Walden Sitanggang OFM Cap, juga mengapresiasi pencabutan izin TPL. Namun, tindak lanjut dari pencabutan izin itu harus dilakukan dengan pengembalian hak masyarakat adat dan pemulihan ekologi.
Sekber tersebut merupakan perkumpulan lembaga gereja dari berbagai denominasi dan organisasi masyarakat sipil yang mendampingi masyarakat adat.
Setelah pencabutan izin TPL, kami meminta pemerintah mengembalikan tanah ulayat kami yang yang sudah puluhan tahun dikuasai TPL
”Sekber juga meminta pemerintah untuk tidak menerbitkan izin baru bagi perusahaan-perusahaan ekstraktif di wilayah Tapanuli. Penghentian ekspansi industri ekstraktif merupakan syarat mutlak untuk menjamin keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, dan kesejahteraan seluruh makhluk hidup di kawasan tersebut,” kata Walden.
Dia juga mengingatkan, proses pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan TPL harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa pengecualian dan tanpa mengorbankan kesejahteraan buruh.
Sekretaris Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumut (Bakumsu) Juniaty Aritonang mengatakan, sudah puluhan tahun masyarakat menyuarakan penutupan TPL. Operasional perusahaan hutan tanaman industri di daerah tangkapan air Danau Toba itu dinilai meningkatkan risiko banjir, longsor, krisis air bersih, dan hilangnya wilayah adat masyarakat adat.
”Bencana Sumatera pada November 2025 merupakan akumulasi dari kebijakan perizinan yang mengabaikan aspek lingkungan, menyingkirkan masyarakat, dan memprioritaskan kepentingan korporasi di atas keselamatan rakyat,” kata Juniaty.
Direktur Program Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM) Roki Suriadi Pasaribu mengatakan, pencabutan izin TPL adalah satu pencapaian penting dari perjuangan panjang masyarakat adat, petani, aktivis, dan penjuang lingkungan hidup.
Pencabutan izin TPL harus dipandang sebagai kebijakan politik agraria yang sangat penting. ”Selanjutnya yang pelu dilakukan adalah penegakan regulasi, pengembalian tanah dan hutan menjadi ruang hidup rakyat, dan pemulihan ekologi,” kata Roki.
Terkait pencabutan izin PBPH perusahaannya, Direktur PT TPL Anwar Lawden dalam keterangan tertulis menyebut, perseroan menghormati setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah. TPL akan bekerja sama secara penuh dengan instansi terkait. TPL menyebut belum menerima pemberitahuan resmi tentang pencabutan izin PBPH.
'”Hingga saat ini, perseroan belum menerima salinan keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan izin perizinan berusaha pemanfataan hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan,” kata Anwar.



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5487398/original/092087200_1769663472-pattynama.jpg)