JAKARTA, KOMAPSTV – Kodim 0501/Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi disiplin kepada seorang Babinsa Koramil 07/Kemayoran, Serda Heri, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan profesionalisme prajurit.
Komandan Kodim 0501/JP Kolonel Inf. Ahmad Alam Budiman menyatakan, tindakan disiplin tersebut diputuskan setelah melalui proses pemeriksaan sesuai aturan militer yang berlaku.
Hasilnya, Serda Heri dijatuhi hukuman disiplin kategori berat, termasuk penahanan hingga 21 hari serta sanksi administratif.
Menurut Dandim, penegakan disiplin merupakan bentuk tanggung jawab komando dalam membina prajurit agar setiap tugas dijalankan sesuai etika keprajuritan.
Ia menegaskan, setiap pelanggaran akan ditangani secara profesional dan terbuka agar menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota.
Kodim 0501/JP juga mengingatkan para Babinsa untuk selalu mengedepankan nilai Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI dalam menjalankan tugas di tengah masyarakat. Pendekatan yang humanis dan berorientasi pada kepentingan rakyat menjadi penekanan utama.
Terkait perhatian publik atas kasus ini, Kodim meminta semua pihak menyikapinya secara proporsional dan menunggu proses internal selesai.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Video Editor: Novaltri
#serdaheri #tniaad #esgabus
Baca Juga: Hotman Paris Minta Presiden Prabowo Undang Kakek Penjual Es Gabus yang Dituduh TNI–Polisi ke Istana
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- serda heri
- es gabus



