Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan pasar siap menyerap kenaikan batas saham yang beredar di publik atau free float menjadi 15% dari sebelumnya 7,5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengatakan transaksi di pasar saham Indonesia sangat likuid dengan permintaan tinggi. Dengan demikian, tentunya menaikkan free float menjadi 15% tidak akan menjadi kendala besar.
"Jangan pernah kita meremehkan, permintaan itu ada. Beberapa hari transaksi terakhir sudah capai Rp40 triliun dan kemarin itu Rp61 triliun. Jadi, kami melihat potensi itu ada. Kami lihat bahwa permintaan untuk ke 15% itu ada," kata Inarno di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Adapun, OJK menaikkan ambang batas free float menjadi 15% seiring dengan pendalaman pasar serta menjawab ultimatum dari penyedia indeks global MSCI (Morgan Stanley Capital International). Institusi asal Amerika Serikat itu menangguhkan sementara rebalancing saham asal Indonesia karena kekhawatiran soal transparansi data.
MSCI juga menyampaikan sinyal peringatan kepada otoritas pasar modal Indonesia untuk segera melakukan pembenahan sistem pelaporan, terutama terkait ketidakjelasan struktur kepemilikan dan potensi indikasi perdagangan semu.
Sebelumnya, OJK telah melakukan simulasi dan dampak perubahan persyaratan free float. Merujuk data paparan OJK dalam rapat Komisi XI DPR pada Desember 2025, apabila aturan free float diubah menjadi 15%, nilai market cap yang harus diserap pasar mencapai Rp203 triliun.
“Jumlah perusahaan tercatat yang terdampak atau harus menaikkan free float mencapai 327 perusahaan,” tulis dokumen tersebut.
Adapun, rata-rata persentase free float dari masing-masing perusahaan tercatat setelah memenuhi aturan free float 15% naik menjadi saat ini 23,34% menjadi 30,22%.
OJK menambahkan bahwa emiten yang tidak dapat memenuhi aturan free float 15% itu, BEI dan OJK akan diberikan exit policy melalui pengawasan yang baik.
Langkah signifikan yang ditempuh regulator pasar modal itu pun sejalan dengan pandangan bahwa MSCI tetap ingin memasukkan saham-saham Indonesia ke dalam indeks global. Hal tersebut dinilai menunjukkan bahwa pasar modal Indonesia sangat layak investasi (investable) bagi investor internasional.
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.





