Pemerintah Selandia Baru menolak undangan untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian yang dibentuk dan dipimpin oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump. Selandia Baru bergabung dengan sejumlah kecil negara yang menolak organisasi baru yang diklaim akan mengurusi konflik-konflik global tersebut.
Keputusan Wellington untuk tidak berpartisipasi dalam Dewan Perdamaian ini, seperti dilansir AFP, Jumat (30/1/2026), diumumkan oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Winston Peters dalam pernyataan yang dirilis Jumat (30/1) waktu setempat.
"Selandia Baru tidak akan bergabung dengan Dewan tersebut dalam bentuknya saat ini, tetapi akan terus memantau perkembangannya," kata Peters dalam pernyataannya.
"Sejumlah negara, khususnya dari kawasan tersebut, telah meningkatkan kontribusinya terhadap peran Dewan tersebut di Gaza, dan Selandia Baru tidak akan menambah nilai signifikan lebih lanjut untuk itu," jelasnya.
Meskipun banyak negara telah menyatakan keraguan, hanya sejumlah kecil negara -- termasuk Prancis, Norwegia, dan Kroasia -- yang secara terang-terangan menolak untuk bergabung Dewan Perdamaian.
Peters mengambil keputusan tersebut bersama dengan Perdana Menteri (PM) Christopher Luxon dan Wakil PM David Seymour.
Dalam pernyataannya, Peters mengatakan bahwa Selandia Baru tidak sepenuhnya menolak gagasan Dewan Perdamaian, tetapi menegaskan kembali komitmennya terhadap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
"Kami melihat peran bagi Dewan Perdamaian di Gaza, yang akan dilaksanakan sesuai mandat Resolusi Dewan Keamanan PBB 2803," ujar Peters.
(nvc/ita)





