PP Persis Tegaskan Berhaji dengan Uang Korupsi Merupakan Dosa Besar

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau -  Pimpinan Pusat Persatuan Islam menegaskan bahwa penggunaan uang hasil korupsi untuk menunaikan ibadah haji merupakan perbuatan dosa besar dan tidak dibenarkan secara agama.

Pernyataan tersebut disampaikan Sekretaris Umum PP Persis Haris Muslim di Jakarta pada Jumat, 30 Januari 2026.

Haris Muslim menjelaskan bahwa ibadah haji merupakan ibadah suci yang menuntut kesiapan fisik, waktu, dan keuangan yang halal.

Ia menegaskan bahwa penggunaan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan perbuatan dosa besar.

"Haji adalah ibadah yang memerlukan perjuangan fisik, waktu, serta keuangan yang halal, dan menggunakan uang hasil korupsi atau harta haram lainnya untuk berhaji merupakan dosa besar," ungkapnya.

Menurutnya, ibadah haji harus dilaksanakan dengan niat semata-mata karena Allah Subhanahu Wa Taala.

Ia menambahkan bahwa seluruh persyaratan dan tata cara haji wajib mengikuti sunnah Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam.

Penggunaan biaya yang halal, lanjutnya, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan ibadah haji.

Haris Muslim menyampaikan pandangan jumhur ulama terkait hukum berhaji menggunakan harta haram.

Menurut pendapat yang rajih, haji yang dilakukan dengan harta haram tetap sah secara fikih dan menggugurkan kewajiban haji.

Meski demikian, pelaku tetap menanggung dosa dan tidak memperoleh pahala haji.

Ia menegaskan bahwa haji yang dilakukan dengan harta haram tidak akan mencapai derajat haji mabrur.

Haris Muslim menyatakan Allah SWT tidak akan menerima doa orang yang beribadah dengan menggunakan harta hasil korupsi.

PP Persis mengingatkan umat Islam agar tidak mengotori ibadah yang suci dengan dana hasil korupsi.

Ia menegaskan kewajiban berhaji harus dilakukan dengan menjaga kesucian niat dan cara pelaksanaan agar ibadah tersebut dapat diterima oleh Allah SWT.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
• 8 jam lalumerahputih.com
thumb
Bocoran Pochettino Soal Pemilihan Pemain dan Persiapan Timnas AS
• 29 menit lalutvrinews.com
thumb
Menhaj Kukuhkan 1.622 Petugas Haji 2026: Amanah Ini Menyangkut Kehormatan Bangsa
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
Kemenkes: Penyalahgunaan Gas Medis N2O Isu Serius, Dampaknya Bisa Kematian
• 9 menit lalukumparan.com
thumb
Surat Al-Jin: Asbabun Nuzul, Rahasia Alam Ghaib, dan Pesan Pokoknya
• 18 jam lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.