Kementerian Kesehatan menilai penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) di luar fungsi medis sebagai persoalan serius. Penggunaan N2O tak sesuai dapat menimbulkan dampak kesehatan hingga risiko kematian.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, mengatakan gas medik seharusnya hanya digunakan sesuai indikasi layanan kesehatan dan oleh tenaga yang memiliki kompetensi.
“Kami Kementerian Kesehatan memandang memang penyalahgunaan gas medik merupakan isu yang serius karena memiliki dampak yang nyata, baik itu dari dampak kesehatan yang serius sampai kematian,” ujar Iqbal di Polres Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Iqbal mengatakan, N2O biasa dipakai di fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit. Nakes biasanya menggunakan itu untuk kebutuhan anestesi.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan N2O di luar peruntukan medis.
“Kami berharap masyarakat tidak menyalahgunakan gas medik N2O ini di luar fungsinya untuk kesehatan, dan hanya digunakan di fasilitas pelayanan kesehatan oleh petugas yang memiliki kompetensi terkait gas medik ini,” katanya.
Fenomena penyalahgunaan N2O belakangan menjadi perhatian aparat. Gas yang dikenal sebagai gas tertawa itu digunakan sebagian orang untuk mendapatkan efek sensasi singkat, padahal tidak sesuai peruntukannya.
Kepolisian telah berkoordinasi dengan BNN, Kemenkes, dan BPOM guna mengkaji regulasi penggunaan gas tersebut. Temuan tabung N2O dalam kasus meninggalnya Lulu Lahfah turut memperkuat sorotan terhadap penyalahgunaan gas medis di luar sistem layanan kesehatan resmi.



