Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri akan bakal mendalami unsur pidana dalam praktik saham gorengan yang dituding menjadi salah satu pemicu anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Pasti (dalami unsur pidana) dan beberapa perkara terkait dimaksud sudah menjadi konsen penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri untuk ditangani dan bahkan sudah P21, serta sedang bergulir persidangannya saat ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026),
Advertisement
Selain perkara yang sedang berjalan, masih kata Ade, penyidik Dittipideksus juga melakukan penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah kasus serupa.
"Kami jamin penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel," jelas dia.
Ade mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah menuntaskan perkara satu emiten dengan terdakwa Junaedi, Direktur PT Multi Makmur Lemindo, serta mantan karyawan Bursa Efek Indonesia, Mugi Bayu Pratama. Keduanya diproses dengan berkas terpisah.
Dalam putusan inkrah Nomor 400/Pid.Sus/2025/PN Jaksel, keduanya terbukti melanggar ketentuan pasal 104 Jo Pasal 90 huruf c UU 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda dua miliar rupiah," jelas Ade.
Sebelumnya, perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengalami trading halt dalam dua hari berturut-turut. Kondisi ini memicu kekhawatiran pelaku pasar, terutama setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tertekan tajam di tengah volatilitas global dan sentimen dari lembaga indeks internasional MSCI.
Menanggapi situasi tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa penghentian sementara perdagangan bukan disebabkan oleh melemahnya fundamental ekonomi Indonesia.



