KOMPAS.TV - Sebanyak 182 ekor burung endemik Sulawesi Tenggara dilepasliarkan di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kabupaten Konawe Selatan. Ratusan burung itu disita dari seorang warga yang hendak menyelundupkan ke luar daerah melalui jalur laut.
182 ekor burung endemik Sulawesi, hasil sitaan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sultra, dilepasliarkan di kawasan Suaka Alam Tanjung Peropa, Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan.
Ratusan burung ini merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar di Pelabuhan Kendari, yang diduga akan dikirim ke Surabaya tanpa dilengkapi dokumen karantina.
Pengungkapan kasus itu dilakukan oleh personil Polairud Baharkam Polri saat patroli laut di perairan Pelabuhan Kendari.
Jenis burung yang disita di antaranya burung gagak Sulawesi, burung perkici kuning hijau, burung blibong pendeta, dan burung tuwur Sulawesi.
Sebelum dilepasliarkan, seluruh burung telah melalui pemeriksaan kesehatan serta kajian kesesuaian habitat oleh BKSDA Sultra.
#burukendemik #konawe #balaikarantina
Baca Juga: Ditengah Keterbatasan, IRT di Klaten Rela Rawat Orang Terlantar
Penulis : Yulian-Indah
Sumber : Kompas TV
- balai karantina
- burung endemik
- sulawesi





