Kasus Warga Sleman Bela Istri, Polda DIY Klaim Sosialisasi KUHP Sudah 25 Kali

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Yogyakarta: Kasus penersangkaan Hogi Minaya, warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), usai membela istrinya dari aksi penjambretan, menjadi sorotan publik. Kepolisian Daerah (Polda) DIY  mengklaim telah puluhan kali melakukan sosialisasi.

Kepala Polda DIY Inspektur Jenderal Anggoro Sukartono mengatakan, kasus di Sleman menjadi catatan penting selama dirinya memimpin institusi kepolisian di wilayah DIY. Ia menilai persoalan tersebut muncul akibat kurang optimalnya koordinasi dan pengawasan dari atasan terhadap proses penyidikan di tingkat bawah.

"Petunjuk dan arahan sudah dilakukan. Pengawasan internal sudah dilakukan. Kejadian di Sleman kurang koordinasi pengawasan koordinasi dari atasan menyebabkan proses penyidikan terganggu," kata Anggoro di Mapolda DIY, Jumat, 30 Januari 2026.


Kapolres Sleman Kombes Edy Setyanto saat menyampaikan permohonan maaf dalam rapat Komisi III DPR. Foto: ANTARA/HO-DPR).

Anggoro menegaskan, pihaknya akan melakukan evaluasi dan pembenahan kinerja anggota kepolisian ke depan. Salah satu fokus utama adalah pemahaman dan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Ia menyebut, Polda DIY telah berulang kali melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut.

"Untuk itu kami perintahkan sekaligus diarahkan, penerapan dengan pelatihan KUHP yang baru, serta sosialisasi sudah dilakukan sebanyak 25 kali oleh Polda untuk penerapan proses penyidik," ujar Anggoro.

Ia menambahkan, pembenahan akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk di tingkat Polres dan Polresta. Anggoro mengingatkan seluruh anggota kepolisian agar senantiasa mengedepankan tugas utama melindungi dan melayani masyarakat.

"Kalau dalam pelaksanaannya kurang pemahaman, kami akan perbaiki terus. Perintah untuk melaksanakan perintah melaksanakan hukum serta memberikan pelayanan kepada Masyarakat terus dilakukan Polda DIY," kata dia.

Baca Juga :

Penyelesaian Kasus Suami Bela Istri dari Jambret Masih Berproses, Ini Alasan Polisi
Sebelumnya, kasus ini bermula dari peristiwa pembelaan diri yang dilakukan Hogi Minaya terhadap penjambret yang mengancam keluarganya di kawasan Flyover Janti, Yogyakarta. Insiden tersebut berujung pada tewasnya dua orang penjambret dan memicu polemik setelah Hogi ditetapkan sebagai tersangka.

Imbas dari kasus tersebut, dua pejabat di Polresta Sleman dicopot dari jabatannya. Kepala Polresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo dinonaktifkan dan digantikan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Komisaris Besar Roedy Yoelianto sebagai pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman. Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Sleman AKP Mulyanto juga tengah dalam proses pencopotan dari jabatannya.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kampanye Gopay Judi Pasti Rugi sudah Setahun Lebih, Ini Hasil Positifnya!
• 5 jam laludisway.id
thumb
Kesepakatan Tarif RI-AS Tinggal Tunggu Jadwal Pertemuan Presiden Prabowo dan Trump
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
• 18 jam lalusuara.com
thumb
Prajurit TNI Masuk Bui, Hukuman Berat Usai Fitnah Penjual Es Gabus Jualan Pakai Spons
• 13 jam lalukompas.com
thumb
Banjir Kabupaten Bekasi: 41 Desa Terendam, Ribuan Hektare Sawah Terdampak
• 5 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.