TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV - Polisi menghentikan penyelidikan terkait kasus guru dilaporkan orang tua murid di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.
Kapolres Tangsel, AKBP Boy Jumalolo menyebut kasus ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Ia menuturkan, kesimpulan penyidik diambil usai pihaknya melakukan gelar perkara pada Kamis (29/1/2026).
Baca Juga: Guru Dilaporkan Orang Tua Murid di Tangsel, Polisi Upayakan Restorative Justice
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan peristiwa yang dilaporkan tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Boy Jumalolo, Jumat (30/1/2026).
Meski penyelidikan dihentikan, ia menegaskan, pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.
"Serta akan terus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam setiap penanganan perkara," ujarnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya Kompas TV memberitakan, seorang guru di Tangsel berinisial CB dilaporkan atas dugaan kekerasan verbal terhadap muridnya.
CB dilaporkan usai menegur murid-muridnya pada Agustus 2025.
Awalnya, ada seorang murid terjatuh saat meminta digendong temannya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- polisi
- guru dilaporkan orang tua murid
- kasus dihentikan
- tangsel
- guru dilaporkan ke polisi




