Indonesia sedang menghadapi persoalan yang jarang dibicarakan secara jujur di ruang publik, yaitu pengungsi internasional. Data UNHCR per November 2025 mencatat ada sekitar 12.060 pengungsi di Indonesia, mayoritas berasal dari Afghanistan, Myanmar, dan Somalia. Angka ini bukan sekadar statistik kemanusiaan, namun justru menjadi alarm kedaulatan negara.
Di banyak diskusi, isu pengungsi kerap dibingkai secara emosional, baik berkaitan dengan empati, solidaritas, dan rasa kemanusiaan. Semua itu penting. Namun negara tidak dibangun hanya dengan empati. Negara berdiri di atas kedaulatan, hukum, dan kemampuan mengendalikan wilayahnya sendiri.
Indonesia sampai hari ini belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967. Artinya jelas bahwa secara hukum internasional, Indonesia tidak memiliki kewajiban menerima atau menampung pengungsi. Menolak pengungsi bukan pelanggaran HAM jika negara tersebut bukan pihak perjanjian.
Fakta hukum ini sering sengaja diabaikan. Indonesia justru diposisikan seolah-olah memiliki kewajiban penuh layaknya negara-negara penandatangan konvensi. Ironisnya, tekanan moral dan opini global lebih keras datang kepada Indonesia dibandingkan kepada negara-negara maju yang justru menutup rapat pintunya, seperti Australia.
Masalah menjadi serius ketika surat keterangan dari UNHCR di lapangan dipraktikkan layaknya izin tinggal. Para pengungsi bebas berpindah kota, beraktivitas, bahkan melakukan aksi protes, hanya bermodal dokumen dari organisasi internasional, bukan dari negara Indonesia.
Padahal, dalam hukum nasional Indonesia, setiap orang asing wajib memiliki izin tinggal dari imigrasi. Mereka yang tidak memiliki izin tinggal seharusnya ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) atau fasilitas sejenis yang dianggap sebagai Rudenim. Ini bukan tindakan represif, melainkan mekanisme hukum negara berdaulat.
Ketika surat organisasi internasional secara de facto mengalahkan hukum nasional, pertanyaannya sederhana namun fundamental. Siapa yang berdaulat di wilayah Indonesia? Negara, atau lembaga internasional?
Kedaulatan bukan konsep abstrak. Ia menyentuh langsung rasa keadilan masyarakat. Aksi demonstrasi pengungsi Rohingya di Pekanbaru pada 24 Januari 2026 yang menuntut kenaikan bantuan biaya hidup, jelas melukai nurani publik. Bukan karena benci, tetapi karena tuntutan itu bukan kewajiban Indonesia.
Bantuan hidup sebesar satu juta rupiah per orang per bulan, bahkan diminta naik, adalah beban yang tidak pernah disepakati secara hukum oleh negara. Ketika warga negara sendiri masih bergulat dengan kemiskinan, tuntutan semacam ini terasa mencederai rasa keadilan sosial.
Lebih jauh lagi, kondisi ini justru membuka ruang bagi mafia penyelundupan manusia. Indonesia dipersepsikan sebagai negara transit yang longgar, penuh toleransi, dan minim penegakan hukum. Ini berbahaya bagi keamanan nasional dan reputasi negara.
Narasi HAM sering digunakan sebagai alat tekanan. Setiap upaya pengetatan langsung dicap “tidak manusiawi”. Padahal, menjaga kedaulatan dan ketertiban bukanlah kejahatan kemanusiaan. Negara-negara kuat melakukan hal yang sama, bahkan jauh lebih keras. Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump misalnya, secara tegas menyatakan bahwa menerima pengungsi hanya merugikan kepentingan nasional.
Prinsip non-refoulement memang penting, tetapi tidak boleh dipahami secara absolut dan membabi buta. Prinsip ini tidak menghapus hak negara untuk mengatur, membatasi, dan mengawasi keberadaan orang asing demi keamanan nasional.
Menempatkan pengungsi di Rudenim bukan kriminalisasi. Itu adalah bentuk kontrol administratif agar negara tetap tahu siapa yang berada di wilayahnya, di mana mereka tinggal, dan apa aktivitasnya. Tanpa kontrol, negara berubah menjadi penonton di rumahnya sendiri.
Jika situasi ini dibiarkan, Indonesia akan terlihat seolah kehilangan kendali atas wilayahnya. Seakan-akan surat UNHCR lebih kuat daripada hukum nasional. Ini bukan hanya masalah teknis, tetapi masalah wibawa negara.
Imigrasi Indonesia yang telah berusia 76 tahun pada 26 Januari 2026, seharusnya kembali ke jati dirinya. Imigrasi bukan sekadar loket pelayanan, melainkan garda depan kedaulatan negara. Semboyan “Bhumi Pura Wira Wibawa” yang berarti penjaga pintu gerbang negara yang berwibawa, harus dimaknai secara nyata, bukan simbolik. Negara yang berwibawa adalah negara yang berani menegakkan hukumnya sendiri.
Kemanusiaan tetap penting. Tetapi kemanusiaan tanpa kedaulatan akan melahirkan kekacauan. Negara yang tidak mampu mengatur siapa yang masuk dan tinggal di wilayahnya, pada akhirnya akan kehilangan otoritas atas masa depannya sendiri.
Indonesia harus tegas dan jujur pada dirinya sendiri. Menolong boleh, memfasilitasi bisa, tetapi kedaulatan tidak boleh ditawar. Tanpa kedaulatan, hukum internasional berubah dari alat keadilan menjadi instrumen tekanan. Dan Indonesia tidak boleh menjadi korbannya.





