JAKARTA, DISWAY.ID - Kapolda DIY langsung menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman usai Kombes Edy Setyanto dicopot imbas kasus kejar jambret jadi tersangka.
Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Roedy Yolieanto.
BACA JUGA:Bikin Netizen Curiga, Kang Dedi Semprot Sudrajat Penjual Es Gabus Viral: Babeh Kebanyakan Bohong!
BACA JUGA:Prabowo Monitor Pasar Modal Usai IHSG Anjlok Selama 2 Hari
"Penonaktifan ini mendasari proses ADTT yang dipimpin langsung oleh Irwasda Polda DIY. Saat ini Kapolda DIY telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Sleman dari pejabat utama Polda DIY, yakni Direktur Reserse Narkoba," katanya kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026
Langkah tersebut diambil guna memastikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Sleman tetap berjalan optimal.
Sebelumnya, Kapolresta Sleman dinonaktifkan sementara menyusul rekomendasi hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Langkah ini diambil setelah audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan dalam penanganan perkara yang berdampak pada kegaduhan publik serta menurunnya citra institusi kepolisian.
BACA JUGA:Kapolresta Sleman Dinonaktifkan Buntut Kasus Hogi Minaya, Hasil Audit ADTT Temukan Dugaan Lemahnya Pengawasan Pimpinan
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026, dengan fokus pada penanganan kasus pencurian dengan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
"Dalam audit tersebut ditemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan, sehingga proses penyidikan menimbulkan kegaduhan di masyarakat serta berdampak pada menurunnya citra Polri," katanya kepada awak media, Jumat 30 Januari 2026.
Diungkapkannya, hasil sementara ADTT kemudian digelar pada 30 Januari 2026.
Seluruh peserta gelar perkara sepakat merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga proses pemeriksaan lanjutan selesai dilakukan.
Dijelaskannya, penonaktifan tersebut bukan bentuk hukuman, melainkan langkah untuk menjaga objektivitas serta profesionalitas penanganan perkara.
BACA JUGA:Irfan Hakim Dianggap Berpihak pada Denada yang Tak Akui Ressa Anak Kandungnya: Terima Kasih Hujatan dan Tuduhannya
- 1
- 2
- »




