Hasil seleksi administrasi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) tahun 2026 resmi diumumkan hari ini, Jumat 30 Januari 2026.
Berdasarkan informasi yang tertera dalam pengumuman yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Kemenham RI NomorSEK-1140.KP.02.01 Tahun 2025, hasil Seleksi Administrasi merupakan hasil sementara, karena peserta yang tidak lolos seleksi bisa melakukan sanggah sebagai tahapan selanjutnya
Link Pengumuman PPPK KemenHAM 2026Peserta yang ingin mengecek hasil seleksi dapat mengakses portal resmi KemenHAM atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN melalui tautan yang telah disiapkan sebagai berikut:
https://sscasn.bkn.go.id
https://kemenham.go.id
Jadwal Tahapan Seleksi PPPK KemenHAM 2026Jadwal tahapan seleksi PPPK KemenHAM 2026 mencakup beberapa tahap penting yang harus diikuti oleh pelamar. Berikut adalah rincian jadwal yang harus diperhatikan:
-
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Januari 2026
-
Masa Sanggah Seleksi Administrasi: 31 Januari - 2 Februari 2026
-
Jawab Sanggah Seleksi Administrasi: 1 - 3 Februari 2026
-
Pengumuman Pasca Masa Sanggah: 4 Februari 2026
-
Pengumuman Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 8 - 10 Februari 2026
-
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT): 11 - 17 Februari 2026
-
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (CAT): 24 - 26 Februari 2026
-
Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 7 - 16 Maret 2026
-
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27 - 31 Maret 2026
-
Pengumuman Hasil Akhir (Kelulusan): 11 April 2026
-
Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - 14 April 2026
-
Jawab Sanggah Hasil Kelulusan: 12 - 15 April 2026
-
Pengumuman Pasca Masa Sanggah Hasil Kelulusan: 26 April 2026
-
Pengisian DRH Nomor Induk PPPK: 27 April - 11 Mei 2026
-
Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 12 - 25 Mei 2026
Bagi pelamar yang merasa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, mereka dapat mengajukan sanggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan. Waktu yang diberikan untuk mengajukan sanggah adalah dari 31 Januari hingga 2 Februari 2026, melalui laman yaitu https://daftar.sscasn.bkn.go.id.
Panitian Seleksi Pangadaan PPPK dapat melakukan atau menolak alasan sanggah yang diajukan pelamar setelah dilakukan verifikasi kembali terhadap kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah Pelamar.
Namun, penting bagi pelamar pada masa sanggah yang dimungkinkan terjadi perubahan status dari yang sebelumnya lulus menjadi tidak lulus seleksi administrasi, karena adanya persyaratan yang tidak valid atau tidak memenuhi ketentuan.
Pengajuan sanggah harus dilakukan dengan menyertakan alasan yang jelas dan dokumen pendukung yang relevan, karena panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan atau tidak sesuai dokumen yang diunggah. Hal tersebut menyebabkan Pelamar gugur atau tidak lulus dan merupakan kelalaian Pelamar.
Tahapan Seleksi PPPK KemenHAMProses seleksi PPPK KemenHAM terdiri dari tiga tahapan utama yang harus dilalui oleh pelamar untuk mendapatkan posisi sebagai pegawai.
1. Seleksi AdministrasiTahap pertama adalah seleksi administrasi yang bersifat menggugurkan.
-
sebagaimana dimaksud pada angka romawi IV, V dan VI (MS) sedangkan pelamar yang tidak memenuhi angka romawi IV, V, VI dan/atau terdapat dokumen unggah yang tidak dapat dibuka dan/atau dibaca verifikator atau petugas verifikasi dan atau terdapat isian formulir pada laman https://sscasn.bkn.go.id yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administrasi (TMS).
-
Pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan seleksi administrasi diumumkan pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
-
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dinyatakan sebagai peserta seleksi kompetensi dan berhak untuk mengikuti seleksi kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN dengan terlebih dahulu mencetak kartu peserta seleksi kompetensi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Tahap kedua adalah pelaksanaan Seleksi Komptensi yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN. Seleksi ini meliputi beberapa kompetensi, antara lain:
-
Kompetensi Teknis
-
Kompetensi Manajerial
-
Kompetensi Sosial Kultural
-
Integritas dan Moralitas (Wawancara)
Seleksi Kompetensi menggunakan peringkat terbaik dari akumulasi nilai seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara;
Dalam hal terdapat peserta memiliki nilai yang sama dengan peserta lainnya pada batas terakhir dari peringkat tertinggi sebagaimana huruf b, maka penentuan kelulusan seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN khusus di batas terakhir peringkat tertinggi dilakukan secara berurutan didasarkan pada:
-
Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
-
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 1) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosio Kultural yang tertinggi.
-
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 2) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada nilai Wawancara yang tertinggi.
-
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 3) masih sama, maka penentuan kelulusan didasarkan pada usia peserta yang tertua.
-
Jika nilai sebagaimana dimaksud dalam angka 4) masih sama, maka seluruh peserta dengan nilai yang sama akan diikutkan pada Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan.
-
Seleksi kompetensi menggunakan CAT BKN memiliki bobot nilai 50%.
-
Setelah melewati seleksi menggunakan CAT, Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi dengan menggunakan CAT BKN berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Tambahan Tes Tertulis. Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Tes tertulis paling banyak lima kali jumlah kebutuhan berdasarkan hasil Seleksi Kompetensi.
-
Tes Tertulis dilaksanakan dalam bentuk menjawab 20 (dua puluh) pertanyaan secara Esai, masing-masing jawaban pertanyaan memiliki range nilai 0-5 sehingga nilai tertinggi adalah 100.
-
Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan memiliki bobot nilai 50%.





