- Mayoritas korban kekerasan seksual tidak melapor disebabkan hambatan struktural sosial, seperti data survei menunjukkan lebih dari 57 persen memilih tidak melapor.
- UU TPKS menjamin korban berhak mendapatkan penanganan medis dan pendampingan sebelum melapor, tanpa harus dibebani biaya visum.
- Implementasi UU TPKS masih menghadapi tantangan serius, termasuk praktik *victim blaming* serta belum meratanya penanggungan biaya visum oleh negara.
Suara.com - Banyak korban kekerasan seksual berhenti di tengah jalan bukan karena mereka tidak ingin keadilan, tetapi karena beragam hambatan struktural dan sosial yang membuat proses pelaporan terkesan menakutkan, membingungkan, atau terasa tidak jelas arah dan manfaatnya.
Data empiris menunjukkan realitas ini jauh lebih serius daripada yang tertera di sistem resmi. Survei Barometer Kesetaraan Gender yang dilakukan oleh Indonesian Judicial Research Society (IJRS) dan INFID (2020) menemukan bahwa 57,3 persen korban kekerasan seksual memilih tidak melapor meskipun mengetahui tempat pelaporan potensial. Sementara itu, hanya 42,6 persen yang pernah melapor secara formal.
Hambatan yang disebutkan responden termasuk tidak tahu harus ke mana melapor, rasa takut, dan rasa malu menyingkap kejadian traumatis itu ke pihak luar.
Fenomena serupa juga terekam dalam data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) bersama BPS yang dirilis dalam survei nasional 2025. Data tersebut menunjukkan bahwa fenomena kekerasan seksual menyerupai gunung es.
Dari ratusan ribu perempuan yang mengalami kekerasan, hanya sebagian kecil yang tercatat dalam sistem layanan resmi seperti Simfoni PPA. Misalnya, dari jutaan perempuan yang mengalami kekerasan, laporan yang tercatat hanya sekitar 0,19 persen, sementara 99,81 persen lainnya memilih diam tanpa melapor.
Korban Berhak Periksa Medis Sebelum Lapor Polisi
Kewajiban negara terhadap korban kekerasan seksual diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dalam undang-undang tersebut, korban ditempatkan sebagai subjek yang harus dilindungi, bukan sekadar pelengkap dalam proses hukum. Pasal 67 UU TPKS menegaskan bahwa korban berhak atas penanganan medis, pendampingan psikologis dan hukum, perlindungan dari ancaman dan intimidasi, serta pemulihan dan restitusi.
Negara juga dilarang mempersulit korban. Bahkan, biaya pemeriksaan medis dan visum seharusnya ditanggung oleh negara, bukan dibebankan kepada korban.
Baca Juga: Remaja Jakarta Rentan Jadi Sasaran Utama Child Grooming di Ruang Digital
Tak lama setelah UU tersebut disahkan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) tahun 2022, Sri Bintang Puspayoga, menegaskan bahwa UU TPKS dirancang untuk mengakhiri praktik menyalahkan korban dan memastikan negara hadir sejak awal hingga pemulihan.
“UU TPKS memastikan korban mendapatkan layanan yang komprehensif, mulai dari kesehatan, hukum, hingga pemulihan psikososial,” ujarnya kala itu.
Korban kekerasan seksual dianjurkan untuk segera melakukan pemeriksaan medis di layanan kesehatan pascakejadian. Berdasarkan UU TPKS, khususnya Pasal 67 dan Pasal 68, korban berhak atas penanganan medis, psikologis, dan pendampingan tanpa mensyaratkan laporan polisi terlebih dahulu.
Artinya, akses layanan kesehatan tidak boleh ditunda hanya karena belum ada laporan pidana.
Infografis korban kekerasan seksual. (Suara.com/Iqbal)Visum Wajib Ditanggung Negara
Hak korban untuk mendapatkan pemeriksaan medis, visum, dan pendampingan kembali ditegaskan dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU TPKS. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa korban berhak atas fasilitas penanganan, perlindungan, serta pemulihan, termasuk layanan kesehatan seperti visum.
Namun dalam praktiknya, masih banyak korban kekerasan seksual justru harus menanggung sendiri biaya visum yang nilainya bisa mencapai ratusan ribu rupiah.
Kasus mahasiswi korban pemerkosaan di Jember, misalnya, mengemuka setelah korban diminta membayar visum secara mandiri sebelum melapor ke polisi. Situasi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain, di mana ketiadaan anggaran daerah membuat rumah sakit membebankan biaya visum kepada korban, meski visum merupakan bagian dari alat bukti pidana dan perlindungan kesehatan korban.
Persoalan ini diakui pemerintah sebagai masalah implementasi. Menteri PPPA saat ini, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pembiayaan visum korban kekerasan seksual belum sepenuhnya seragam di seluruh daerah, meskipun secara hukum menjadi kewajiban negara.
Arifah menyebut, skema pembiayaan visum saat ini masih beragam dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Ada daerah yang menanggung biaya visum melalui pemerintah daerah, ada pula yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) non-fisik dari Kementerian PPPA, bahkan sebagian memanfaatkan dukungan dana dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Ia mencontohkan Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah yang hingga kini masih menanggung biaya visum korban kekerasan seksual melalui rumah sakit daerah. Namun, kondisi tersebut tidak berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia.
“Yang belum mungkin anggaran untuk daerahnya belum mencakup ke situ,” ujarnya.
Arifah juga mengakui bahwa pihaknya belum memiliki data lengkap terkait daerah-daerah yang belum mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya visum korban. Namun, Kementerian PPPA telah menyiapkan skema pendanaan melalui DAK non-fisik yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.
Perlu Keberpihakan Nyata bagi Korban
Masalah lain yang kerap muncul adalah pendekatan aparat dan lingkungan sosial yang belum sepenuhnya berperspektif korban. KPPPA secara terbuka mengakui bahwa praktik victim blaming masih menjadi penghalang besar bagi korban untuk melapor.
Korban kerap disalahkan atas pakaian, perilaku, atau relasi sosialnya, baik oleh masyarakat maupun oleh aparat yang belum sensitif terhadap trauma.
Di tengah proses hukum yang panjang dan kerap melelahkan korban, Komnas Perempuan dalam laporan dan catatan tahunan 2025 juga menilai bahwa tantangan utama UU TPKS terletak pada implementasi.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menyatakan bahwa meskipun payung hukum sudah tersedia, penggunaan undang-undang dalam penanganan kasus kekerasan seksual masih sangat terbatas karena rendahnya pelaporan, kuatnya stigma, serta pendekatan aparat yang belum sepenuhnya responsif terhadap korban.
Keberpihakan negara, menurut Komnas Perempuan, baru terasa jika korban tidak lagi dipaksa berjuang sendirian menghadapi sistem hukum yang berlapis dan minim perspektif korban.
Pada akhirnya, persoalan kekerasan seksual bukan semata soal ada atau tidaknya undang-undang, melainkan tentang seberapa sungguh negara memastikan setiap pasal itu hidup dalam praktik. Ketika korban masih harus memikirkan biaya visum, menghadapi pertanyaan yang menyudutkan, atau kebingungan mencari pintu pertama untuk meminta pertolongan, maka sistem belum benar-benar berpihak. Hukum yang kuat di atas kertas akan kehilangan makna jika perjalanan korban menuju keadilan tetap terasa sunyi, berliku, dan melelahkan.



