DPR Ingatkan Bahaya Haji Ilegal, Visa Non-Resmi Ancam Keselamatan

suarasurabaya.net
2 jam lalu
Cover Berita

Maman Imanul Haq Anggota Komisi VIII DPR RI mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berhaji menggunakan visa tidak resmi. Ia menegaskan, jalur ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan jamaah.

“Kami berulang kali menyampaikan agar masyarakat tidak tergiur membeli visa selain visa haji resmi. Jalur ilegal tidak memberikan jaminan keamanan. Berangkat haji harus diniatkan dengan baik dan dilakukan sesuai aturan agar tidak berujung mudarat,” ujar Maman di Jakarta saat dilansir dari Antara, pada Jumat (30/1/2026).

Peringatan itu, disampaikan menyusul rencana Pemerintah Arab Saudi memperketat pengamanan hingga delapan lapis pada penyelenggaraan Haji 2026. Maman menilai, pengawasan superketat ini membuat jamaah dengan visa non-haji hampir mustahil mengikuti puncak ibadah.

Ia menegaskan, jamaah haji ilegal tidak tercatat dalam sistem resmi, sehingga tidak mendapatkan layanan kesehatan, perlindungan, maupun akomodasi yang layak. Risiko hukum pun mengintai, mulai dari deportasi, denda ratusan juta rupiah, hingga ancaman penjara.

Maman juga mengingatkan tragedi 2025, ketika seorang warga Pamekasan meninggal dunia di gurun Tan’im akibat menggunakan visa ilegal. Kasus itu, kata dia, menjadi bukti nyata rapuhnya perlindungan bagi jamaah non-resmi.

“Jamaah haji ilegal tidak terdata sehingga sulit mendapat pertolongan medis cepat. Kasus jamaah yang meninggal di gurun tahun lalu harus menjadi pelajaran pahit bagi kita bersama agar tidak ada lagi yang menempuh jalur berbahaya ini,” katanya.

Ia mendorong pemerintah memperkuat sosialisasi bahaya haji non-prosedural agar niat ibadah tidak berubah menjadi petaka.

“Edukasi harus diperkuat. Jangan sampai niat ibadah yang mulia justru berakhir pada kerugian materi dan hilangnya nyawa hanya karena ingin menempuh jalur singkat yang tidak resmi,” ucap Maman.

Sebelumnya, Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah juga mendorong Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tegas terkait praktik berhaji tidak sesuai prosedur, termasuk penggunaan visa non-haji. Ia berharap MUI menegaskan bahwa berhaji secara ilegal adalah haram.(ant/ris/iss)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Program Ramadan MOJI: Perpaduan Tayangan Religi dan Olahraga 
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
91 WNI Korban Online Scam Dipulangkan dari Myanmar
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Peta Perang Mulai Terbuka: Dari USS Lincoln hingga Bunker Rudal Iran
• 7 jam laluerabaru.net
thumb
Titik Banjir Jakarta Jumat Pagi, 41 RT dan 3 Ruas Jalan Masih Terendam
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Pertama Kali ke Klinik Kecantikan? Ini Tipsnya dari teman kumparan
• 1 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.