Liputan6.com, Jakarta - Partai Golkar terbuka membahas usulan penghapusan ambang batas parlemen dan menggantinya dengan pembentukan fraksi gabungan dalam revisi UU Pemilu. Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengatakan kedua usulan tersebut saling terkait satu sama lain.
"Sebagai suatu wacana, kita hormati. Menurut pendapat saya, itu sudah masuk dalam penataan sistem legislatif. Seperti yang saya sampaikan, semuanya terkait erat," kata Irawan kepada Liputan6.com, Jumat (30/1/2026).
Advertisement
Dia menjelaskan, dampak penerapan ambang batas tidak hanya sekadar membuat suara jutaan rakyat hilang ketika partai politik yang mereka dukung gagal ke Senayan. Dampak tersebut juga menyangkut stabilitas pemerintahan presidensial, fragmentasi dan keterwakilan politik.
"Sebelum masuk mengenai angka threshold, kesepahaman dan konsensus awal harus disepakati dulu mengenai apa tujuan kita dengan penerapan atau penghapusan threshold dan apa dampaknya jika ambang batas diturunkan hingga nol persen, tetap atau dinaikkan," ujar dia.
Mengenai usulan penggabungan partai politik, Irawan berujar, konsep tersebut bukan hal baru di Indonesia. Menurut dia, fusi atau penggabungan partai pernah dilakukan pada era orde baru dan reformasi. Namun, pengurus Golkar ini mengingatkan agar wacana tersebut didiskusikan secara matang dulu agar mencapai konsensus.
"Di DPR RI pernah ada juga fraksi gabungan. Jadi itu bukan hal baru. Jika dilakukan akan berpotensi “deadlock” karena perbedaan ideologi, visi, misi dan program partai. Meskipun bisa juga sebaliknya," tutup Irawan.




