Polisi memastikan bahwa tidak ada tanda penganiayaan atau upaya melawan hukum dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah. Polisi telah mengecek semua bukti dan saksi.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Iskandarsyah, dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). Lula Lahfah meninggal karena kehabisan nafas.
"Keterangan dari RS Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan nafas. Tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan," ujarnya.
Keterangan RS Fatmawati ini dinilai cukup. Selain itu, autopsi tidak dilakukan atas permintaan orang tua.
"Oleh karena itu kami Satreskrim Metro Jakarta Selatan yakin berdasarkan bukti-bukti yang ada di sini, autopsi yang harus dilakukan oleh kami berdasarkan permintaan dari orang tua saudari LL tidak dilaksanakan," katanya.
"Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat," lanjutnya.
Dia kembali menegaskan bahwa tidak ada tanda kekerasan dalam kasus ini. Selain itu, tak ada upaya melawan hukum.
"Di sini tidak ada tanda-tanda kekerasan atau upaya melawan hukum," ujarnya.
(rdp/imk)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5446507/original/075995500_1765895266-2.jpg)


