TABLOIDBINTANG.COM - Sengketa hukum antara Denada Tambunan dan Ressa terkait gugatan perdata berujung pada kegagalan mediasi.
Dalam proses yang berlangsung di pengadilan, Denada melalui kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengingkari status Ressa Rizky sebagai anak. Ia juga mengklaim telah menjalankan tanggung jawab sebagai ibu, baik secara emosional maupun finansial.
Mediasi ketiga yang dijalani kedua belah pihak dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, menyampaikan bahwa kegagalan tersebut terjadi karena tuntutan penggugat tidak mengalami perubahan sejak awal gugatan diajukan.
“Tadi sudah dilakukan proses mediasi. Di dalam resume mediasi, permintaan penggugat sama dengan yang ada di gugatan, intinya meminta Rp7 miliar. Karena itu kami keberatan dan mediasi dinyatakan gagal,” kata Iqbal dalam wawancara daring.
Menurut Iqbal, kliennya tidak pernah menelantarkan Ressa maupun mengingkari hubungan ibu dan anak. Ia menegaskan bahwa seluruh kebutuhan Reza, termasuk pendidikan, telah dipenuhi oleh Denada selama ini.
“Pihak Denada tidak pernah tidak menganggap Ressa sebagai anak. Itu tidak benar. Semua kebutuhan dipenuhi, sekolah dipenuhi. Sebenarnya tidak ada masalah apa-apa,” tegasnya.
Dengan tidak tercapainya kesepakatan damai, perkara tersebut dipastikan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Iqbal juga membantah pernyataan Ressa yang menyebut dirinya tidak pernah menerima biaya hidup dari Denada sejak kecil. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki pihaknya.
“Kasih sayang tetap dicurahkan, biaya-biaya tetap dipenuhi, tidak ada yang kurang. Sekolah juga dipenuhi. Bahkan kami punya bukti transfernya,” ujar Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa dukungan finansial dari Denada bahkan masih diberikan hingga awal tahun 2025.
“Bulan Januari kemarin pun tetap dikirimi uang,” katanya.
Ia menegaskan, bukti-bukti tersebut akan disampaikan dalam persidangan untuk membantah seluruh dalil gugatan yang diajukan pihak penggugat.



