JAKARTA, KOMPAS.TV - Babinsa yang menuduh seorang pedagang menjual es kue berbahan berbahaya dijatuhi sanksi administratif dan ditahan selama 21 hari karena tuduhan tersebut tidak terbukti.
Melalui keterangan tertulis, Komandan Kodim 0501 Jakarta Pusat, Kolonel Infanteri Ahmad Alam Budiman, menyatakan pihaknya telah menggelar sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit Babinsa Koramil 07 Kemayoran, Kodim 0501 Jakarta Pusat.
Dalam sidang tersebut, hukuman yang dijatuhkan tergolong hukuman berat.
#eskue #babinsa #tni #polisi
Baca Juga: [FULL] Deretan Fakta: TNI AD Jatuhkan Sanksi Babinsa Usai Tuduh Pedagang Es Kue | KOMPAS PETANG
Penulis : Jocelyn-Valencia
Sumber : Kompas TV
- babinsa
- es kue
- kemayoran
- jakarta
- noads

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488063/original/082896200_1769702639-Maruarar_Sirait.jpg)


