Terdakwa narkoba dengan tuntutan hukuman mati bernama Syalihin GP alias Lihin (40) kabur setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Dari hasil pengecekan CCTV, terdakwa kabur dengan cara dibonceng menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih.
"Kalau dipantau di CCTV, (Terdakwa) dibonceng," kata Plt Kasi Intel Kejari Deli Serdang Andi Sitepu saat dimintai konfirmasi, dilansir detikSumut, Jumat (30/1/2026).
Andi mengatakan sejauh ini tidak ditemukan adanya keterlibatan petugas kejaksaan dalam proses kaburnya terdakwa Syalihin ini. Namun, hal tersebut masih dalam pendalaman bagian pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Kalau dari pengamatan kami, tidak ada (keterlibatan petugas kejaksaan), tapi lebih jelasnya nanti menunggu hasil pemeriksaan resmi Bidang Pengawasan Kejati. Nanti yang mendalami adalah pengawas internal Bidang Pengawasan Kejati," jelasnya.
Viral di MedsosRekaman CCTV saat terduga Syalihin kabur itu viral di media sosial. Berdasarkan video yang dilihat detikSumut, terlihat awalnya ada sepeda motor jenis KLX melintas. Lalu, di belakang motor itu ada sepeda motor matik berwarna putih yang diduga memboncengkan terdakwa yang masih mengenakan baju tahanan.
Ada seorang pria yang terlihat berupaya menghentikan terdakwa dengan cara menendang ke arah motor yang membawa terdakwa tersebut. Tak lama terlihat ada jaksa yang dibonceng menggunakan sepeda motor dan melaju menuju arah terdakwa kabur.
Sebelumnya, terdakwa Syalihin kabur setelah menjalani persidangan di PN Lubuk Pakam, Selasa (27/1). Warga Aceh ini diproses dalam kasus peredaran ganja sebanyak 214 kilogram. Sebelum kabur itu, Syalihin menjalani persidangan dengan agenda replik.
"Dia sudah tuntutan itu, tuntutannya mati. (Pada saat kejadian agenda sidang) replik atau tanggapan atas pleidoi," kata Andi, Rabu (28/1).
Simak selengkapnya di sini.
(yld/idh)




