jpnn.com - Direktur jenderal Guru Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Kemendikdasmen Prof. Nunuk Suryani mengimbau pemda jangan memecat guru honorer karena alasan anggaran cekak.
Pemerintah pusat sudah menyiapkan solusi pembayaran gaji guru honorer.
BACA JUGA: Kabar Gembira untuk Guru dan Dosen PNS, PPPK, Honorer
"Pemda tolong jangan mem-PHK guru honorernya. Kemendikdasmen sudah mencarikan solusi agar guru honorer tetap bisa mengajar di sekolahnya," kata Dirjen Nunuk, Jumat (30/1/2026).
Dirjen Nunuk mengungkapkan, sejak 2021 hingga saat ini hampir 1 juta guru honorer sudah diangkat menjadi ASN PPPK. Masih tersisa sekitar 237 ribu guru honorer yang belum terangkat ASN PPPK.
BACA JUGA: Nasib Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto, Dicopot!
Yang disayangkan Dirjen Nunuk, dari 237 ribu lebih guru honorer itu ada yang sudah diberhentikan kepala daerahnya.
Pemda beralasan tidak boleh ada honorer lagi sebagaimana amanat UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Surat Aliansi R2 R3 ke DPR Sudah Masuk, PPPK Paruh Waktu Tunggu Kabar Baik dari Parlemen
Oleh karena itu, ujar Dirjen Nunuk, pemerintahan Prabowo-Gibran melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencarikan solusi berupa pemberian insentif baik untuk guru honorer yang belum besertifikat pendidik maupun sudah.
'Pak Mendikdasmen sudah bicara dengan Presiden Prabowo dan sudah disetujui. Hasilnya, guru honorer beserdik diberikan tunjangan profesi 2 juta rupiah, sedangkan non-serdik 400 ribu rupiah," terangnya.
Bagaimana mekanisme penggajian guru honorer di sekolah negeri, Dirjen Nunuk mengatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau kepala daerah tidak perlu risau.
Guru honorer akan digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS).
Mereka juga diberikan tambahan tunjangan serdik Rp 2 juta, sedangkan yang belum beserdik diberikan insentif tambahan Rp 400 ribu per bulan.
Dia menyebutkan, guru beserdik sampai saat ini mencapai 1,4 juta orang.
"Jadi, pemda tidak usah memecat guru honorer karena gajinya sudah disiapkan pemerintah pusat melalui dana BOS ditambah insentif yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing guru honorer," pungkas Dirjen Nunuk. (esy/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad

