Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) akan diikuti dengan penyesuaian regulasi, baik pada tingkat peraturan perundang-undangan maupun revisi Peraturan OJK (POJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menegaskan perubahan tersebut akan dilakukan secepat mungkin.
“Demutualisasi pasti akan ada perubahan yang di perundangan dan juga POJK. Tetapi tentunya itu kita akan lakukan secepatnya. Kalau memang sekiranya harus ada perubahan-perubahan, kita akan lakukan secepatnya,” ucap Inarno dalam konferensi pers di Kantor Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Inarno menekankan seluruh penyesuaian kebijakan akan ditempuh melalui koordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait agar proses demutualisasi dapat berjalan optimal dan sesuai ketentuan.
“Memang kalau sekiranya dan tentunya akan ada perubahan-perubahan ya kita akan lakukan. Tentunya dengan stakeholder yang ada. Artinya dengan Kementerian Keuangan atau segala macam,” ucap Inarno.
OJK dan pemerintah dikabarkan bakal menerbitkan peraturan turunan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, terkait demutualisasi BEI pada kuartal I 2026.
“Kami memahami dalam diskusi dengan pemerintah bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” ucap Ketua DK OJK Mahendra Siregar saat konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (29/1).
“Itu yang kami ingin sampaikan sebagai bagian dari komitmen yang lebih baik berintegritas dan meningkatkan transparansi semuanya,” sambung dia.
OJK, kata Mahendra, juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyempurnakan pengaturan dan implementasi kebijakan yang berlaku saat ini agar reformasi pasar modal dapat dijalankan secara menyeluruh.
“Untuk melakukan hal tadi, maka kami juga melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait sehingga proses dan langkah-langkah reformasi yang dilakukan untuk penyempurnaan terhadap pengaturan dan pelaksanaan yang berlaku saat ini,” jelasnya.



