Penulis: Christhoper Natanael Raja
TVRINews, Jakarta
Pemerintah menegaskan bahwa koreksi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang terjadi belakangan ini bersifat sementara dan tidak mencerminkan kondisi fundamental perekonomian nasional.
Penegasan tersebut disampaikan merespons dinamika pasar modal pasca kebijakan pembekuan rebalancing IHSG oleh MSCI Inc. pada 28 Januari 2026, yang diikuti penyesuaian peringkat saham Indonesia oleh sejumlah lembaga keuangan global, seperti UBS dan Goldman Sachs.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, hingga saat ini fundamental ekonomi Indonesia tetap kokoh, ditopang oleh koordinasi kebijakan fiskal dan moneter yang terjaga, stabilitas makroekonomi yang solid, serta kinerja korporasi yang secara umum masih baik.
“Tekanan yang terjadi pada IHSG bersifat sementara dan tidak mencerminkan fundamental ekonomi maupun kualitas emiten secara keseluruhan,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Wisma Danantara, Jumat, 30 Januari 2026.
Untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas pasar modal, Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah strategis dan terukur. Salah satunya adalah percepatan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan target penyelesaian Peraturan Pemerintah pada kuartal I 2026.
Transformasi ini akan mengubah struktur BEI dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi perseroan terbatas, guna memperkuat independensi, profesionalisme, serta tata kelola bursa, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan sesuai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Selain itu, Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI juga mendorong penguatan tata kelola dan keterbukaan informasi publik. Salah satu kebijakan yang disiapkan adalah peningkatan batas minimum free float emiten berkapitalisasi besar dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga saham.
Langkah tersebut akan disertai penguatan transparansi guna mencegah praktik perdagangan terkoordinasi yang dapat mengganggu pembentukan harga wajar.
Airlangga menilai kebijakan ini sejalan dengan praktik di berbagai bursa global, yang umumnya menetapkan batas free float pada kisaran 10 hingga 25 persen.
Di sisi lain, Pemerintah juga mendorong penguatan basis investor domestik melalui rencana peningkatan batas investasi saham oleh dana pensiun dan perusahaan asuransi dari 10 persen menjadi 20 persen, khususnya pada saham-saham yang likuid dan berkualitas tinggi seperti yang tergabung dalam indeks LQ45.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan nasional sekaligus meningkatkan imbal hasil bagi peserta dana pensiun dan pemegang polis.
Airlangga menambahkan, seluruh agenda reformasi tersebut sejalan dengan proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Demutualisasi bursa, peningkatan free float, serta penguatan transparansi dan tata kelola pasar merupakan bagian dari praktik terbaik internasional yang terus diadopsi Pemerintah.
“Pemerintah mengimbau pelaku pasar untuk tetap tenang dan melihat kondisi ini sebagai momentum penyesuaian menuju pasar yang lebih sehat,” katanya.
Dengan tenggat waktu hingga Mei 2026 yang diberikan MSCI untuk perbaikan transparansi dan likuiditas, Pemerintah memandang situasi ini sebagai katalis percepatan reformasi struktural pasar modal.
Dalam beberapa bulan ke depan, Indonesia menargetkan transformasi yang tidak hanya memenuhi standar MSCI, tetapi juga memperkuat daya saing pasar modal nasional di tingkat global.
“Kepercayaan investor adalah aset paling berharga. Mari kita jaga melalui transparansi dan komitmen pada standar internasional,” tutur Airlangga.
Editor: Redaktur TVRINews




