Bos OJK dan Pengawas Pasar Modal Tiba-tiba Mengundurkan Diri

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara, telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :
OJK Pastikan Imam Rachman Lepas Jabatan Dirut BEI Tak Ada Tekanan dari Pemerintah, Menko Airlangga Kasih Apresiasi
Bos OJK Ungkap Pengganti Iman Rachman sebagai Dirut BEI, Ini Bocorannya

Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral, untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan.

Kepala Eksekutif PEngawas Pasar Modal, Inarno Djajadi.
Photo :
  • VIVAnews/Mohammad Yudha Prasetya

"OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," sebagaimana dikutip dari siaran pers resmi OJK, Jumat, 30 Januari 2026.

Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku.

Hal itu guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.

"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," ujarnya.

Baca Juga :
OJK Jamin Mundurnya Iman Rachman dari Posisi Dirut BEI Tak Ganggu Operasional
BEI Tunjuk Plt Dirut Setelah Iman Rachman Cabut, Berikut Kriterianya
Dirut BEI Mengundurkan Diri Gegara IHSG Anjlok, OJK Pastikan Ini

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Lisa Black Pink Syuting di Kota Tua Pekan Depan, Pemprov DKI Rekayasa Lalu Lintas
• 14 jam laluidxchannel.com
thumb
Wamendagri Bima Arya: Layanan Publik & Pemulihan Pascabencana Berjalan Progresif
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Diklat PPIH Arab Saudi 2026 Resmi Ditutup
• 7 jam lalurepublika.co.id
thumb
Usai 2 Hari Trading Halt, IHSG Dibuka Menguat 1,09 Persen ke 8.321,9
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Mengapa Boikot terhadap Piala Dunia 2026 Takkan Mungkin Terjadi
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.