Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus meninggalnya selebgram Lula Lahfah (26). Korban ditemukan tewas di unit Apartemen Essence, Jalan Dharmawangsa X, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Mohamad Iskandarsyah menyampaikan kesimpulan hasil penyelidikan setelah melakukan rangkaian penyelidikan mulai dari olah TKP, pemeriksaan rekaman CCTV dan memeriksa 15 orang saksi.
Advertisement
"Saya selaku Ketua Tim Penyelidikan di sini, saya rasa sudah cukup bahwa tidak ditemukan adanya peristiwa pidana," kata dia kepada wattawan, Jumat (30/1/2026).
Dengan hasil tersebut, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus penemuan jenazah Lula Lahfah.
"Kita harus melaksanakan penghentian penyelidikan di sini terkait penemuan jenazah dari Saudari LL," ucap dia.
Iskandar mengimbau masyarakat tidak membangun polemik yang dapat menimbulkan tekanan terhadap keluarga korban.
"Kita hormati keluarga korban, kita doakan. Di sini kita coba introspeksi diri, jangan menimbulkan polemik-polemik, saya rasa tidak ada yang di sini melawan hukum. Jadi jangan sampai ada polemik, menimbulkan keluarga (mengalami) tekanan, yang akhirnya menjadi perdebatan di masyarakat", tandas dia.



