JAKARTA (Realita) - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas rampung diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korusi kuota haji 2024, Jumat (30/1/2026). Dia tak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pantauan di lokasi, Yaqut selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.38 WIB. Dia diperiksa selama empat jam lebih terhitung sejak tiba di Kantor KPK pukul 13.17 WIB.
Baca juga: Dugaan Korupsi Kuota Haji, Mantan Menag Yaqut Membantah: Saya tidak Terima Sepeser pun
Setelah diperiksa, Yaqut mengaku sudah menjawab sejumlah pertanyaan yang disampaikan penyidik.
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh ya, kepada pemeriksa," kata Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Penetapan tersangka itu dilakukan pada 8 Januari 2026 lalu.
Baca juga: KPK Duga Aizzudin Abdurrahman Jadi Makelar Dalam Kasus Eks Menag Yaqut
Perkara ini berawal saat Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
Sesuai aturan, pembagian kuota itu seharusnya mengikuti proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus. Namun, KPK menemukan penyimpangan.
Baca juga: Duit Rp 100 M Hasil Korupsi Kuota Haji, Dikembalikan ke KPK
Pembagian kuota justru dilakukan tidak sesuai aturan, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Artinya, 20.000 kuota dibagi menjadi 10.000 bagi haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam proses tersebut. Selain itu, lembaga antirasuah juga tengah mendalami potensi aliran dana yang berkaitan dengan penambahan kuota haji khusus.new
Editor : Redaksi




