Kejagung Sidik Kasus Tata Kelola Sawit, Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Digeledah

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Kejaksaan Agung dalam beberapa hari terakhir menggeledah enam lokasi terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit 2015-2024. Kejagung membenarkan, salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah eks Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar yang berada di Jakarta. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026), mengatakan, pihaknya baru saja menggeledah setidaknya enam tempat dalam rangka penyidikan dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit 2015-2024.

Syarief membenarkan bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2014-2019 dan 2019-2024, Siti Nurbaya Bakar, yang berada di Jakarta.

”Memang ada penggeledahan, ya, beberapa waktu lalu. Penggeledahan itu di beberapa tempat, salah satunya di rumah (eks menteri LHK) yang disebutkan tadi,” ujar Syarief.

Karena penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, Syarief mengaku tidak hafal lokasi persisnya, termasuk tidak tahu mengenai informasi bahwa salah satu lokasi yang digeledah adalah kediaman seorang anggota parlemen. Syarief hanya memastikan bahwa lokasi-lokasi yang digeledah adalah milik pejabat pemerintahan maupun pihak swasta.

Dari penggeledahan itu, sambung Syarief, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang yang disita diperlukan oleh penyidik untuk membuat terang perkara yang disidik.

Namun, Syarief menolak menyebut kaitan Siti Nurbaya Bakar dengan penggeledahan tersebut. Yang pasti, pemilik lokasi-lokasi yang digeledah sama sekali belum pernah dipanggil dan diperiksa penyidik Kejagung.

”Kalau (dalam) penggeledahan itu, kami akan mencari barang bukti dan alat bukti. Jadi, tidak harus (pemilik) diperiksa. Jadi satu konteks yang berbeda. Kami di sini adalah mencari alat bukti dan barang bukti,” terangnya.

Hingga saat ini, penyidik sudah memeriksa belasan saksi dalam rangka penyidikan perkara tersebut. Adapun dokumen dan barang bukti elektronik yang disita dari penggeledahan tersebut akan diteliti dan dipelajari terlebih dahulu.

Baca JugaKejaksaan Mulai Usut Korupsi Kehutanan, Izin Kebun Sawit yang Legal dan Ilegal Pun ”Diubek-ubek”

Syarief memastikan, untuk saat ini, penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit 2015-2024 tidak terkait dengan keputusan pemerintah untuk mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan pelestarian alam di Sumatera beberapa waktu lalu.

Pencabutan izin tersebut merupakan hasil dari investigasi dan evaluasi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang di dalamnya tergabung pula unsur dari kejaksaan. Sebanyak 28 perusahaan yang dicabut izinnya itu terdiri dari 22 perusahaan dengan perizinan berusaha pemanfaatan hutan alam dan tanaman. Selebihnya, enam perusahaan bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu.

Baca JugaPemerintah Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Lingkungan di Sumatera

Meski saat ini tidak terkait, Syarief tidak menutup kemungkinan ada keterkaitan saat pengembangan penyidikan ke depan. ”Untuk saat ini berbeda, tetapi nanti kami lihat perkembangan penyidikannya,” ujarnya.

Menurut Syarief, hingga saat ini perkara dugaan korupsi tata kelola kebun dan industri kelapa sawit 2015-2024 masih dalam tahap penyidikan umum. Dengan demikian, belum ada tersangka. Terkait status para pemilik lokasi atau rumah yang digeledah, masih sebagai saksi. ”Yang kami dapat ini, ya, baru nanti kami lakukan pemeriksaan,” kata Syarief. 

Belum lama ini, penyidik Kejagung juga mendatangi kantor Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan. Saat itu, penyidik disebut tengah melakukan pencocokan data mengenai perubahan fungsi kawasan hutan, terutama hutan lindung di beberapa daerah. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, penyidik membutuhkan data terkait penyidikan perkara pembukaan kegiatan pertambangan oleh perusahaan tambang.

Sebab, diketahui terdapat sejumlah perusahaan tambang yang memasuki wilayah atau kawasan hutan karena diberi izin oleh kepala daerah secara melanggar hukum atau tidak sesuai aturan. Salah satunya berada di Kabupaten Konawe Utara.

Baca JugaBantah Penggeledahan, Kejagung Sebut Datangi Kementerian Kehutanan untuk Cocokkan Data

Saat ini, Kejagung tengah melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Penyidikan dimulai pada September 2025. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, penyidik belum menetapkan tersangka sampai saat ini.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Rekap Hasil Liga Europa 2025–2026: John Herdman Tersenyum Lebar, 1 Bintang Timnas Indonesia Antar Klub Prancis Lolos
• 13 jam lalutvonenews.com
thumb
Ancaman Siber Meningkat, Pintu Dorong Keamanan Aplikasi Kripto
• 22 jam lalurepublika.co.id
thumb
Todong Lansia di Pasar, Residivis Diamuk Massa
• 11 jam lalurealita.co
thumb
Trailer Suzzanna: Santet Dosa di Atas Dosa Dirilis, Luna Maya Penuh Dendam
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolres dan Kasat Lantas Sleman Dinonaktifkan Buntut Korban Jambret jadi Tersangka, Kapolda DIY: Merusak Citra Polri
• 7 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.