Merahputih.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara resmi mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing pada Jumat (30/1). Ketiganya mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral guna mendukung pemulihan stabilitas sektor keuangan nasional.
Langkah ini menyusul keputusan serupa yang diambil oleh Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman di hari yang sama. Fenomena pengunduran diri massal para petinggi otoritas keuangan ini berkaitan erat dengan kondisi pasar modal Indonesia yang mengalami fluktuasi tajam dalam beberapa hari terakhir.
Alasan Tanggung Jawab MoralMahendra Siregar menegaskan bahwa keputusan kolektif ini merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga integritas institusi. Menurutnya, proses pengunduran diri telah sesuai dengan mekanisme UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperkuat melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga:
DPR Apresiasi Mundurnya Dirut, BEI Perlu Pemimpin Paham Dinamika Global
"Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan," ujar Mahendra dalam keterangan resmi di Jakarta.
Sementara itu, Iman Rachman memberikan pernyataan emosional saat mengumumkan kepergiannya dari kursi kepemimpinan BEI. Ia menekankan bahwa stabilitas pasar adalah prioritas utama di atas jabatan pribadinya.
"Saya sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia dan sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin, menyatakan mengundurkan diri. Saya berharap ini yang terbaik buat pasar modal, semoga dengan pengunduran saya ini pasar modal kita jadi lebih baik," tegas Iman.
Baca juga:
Ini Kata Istana Soal Mundurnya Dirut BEI, Bukan Arahan
Keberlangsungan Pengawasan dan PelayananGuna mencegah kekosongan kepemimpinan, OJK memastikan bahwa pelaksanaan tugas Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai tata kelola yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menjamin keberlangsungan kebijakan serta pelayanan kepada pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen tetap menjaga kepercayaan publik melalui transparansi dan akuntabilitas di tengah masa transisi ini. Seluruh proses administrasi jabatan akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.





