KPK mengungkapkan alasan belum kunjung menahan tersangka korupsi kasus kuota haji 2023-2024, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan stafsus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. KPK menyebut saat ini masih melengkapi perhitungan kerugian negara.
"Hari ini masih melengkapi pemeriksaan terkait penghitungan kerugian negara oleh BPK," ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Seperti diketahui, Gus Alex kembali diperiksa hari ini oleh KPK. Ini kedua kalinya dia periksa, tapi tak kunjung ditahan oleh KPK setelah sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin (26/1).
Gus Alex diperiksa mulai pukul 09.35 WIB. Kemudian, dia terlihat keluar dari gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pukul 17.35 WIB.
Setelah diperiksa, Gus Alex enggan memberikan penjelasan mengenai pemeriksaannya hari ini. Dia hanya terus menjawab setiap pertanyaan wartawan dengan meminta agar pemeriksaannya hari ini bisa langsung ditanyakan ke penyidik.
"Ke penyidik aja. Pada saatnya saya akan memberikan keterangan ya, oke-oke, makasih teman-teman," ujar Gus Alex seraya meninggalkan gedung KPK, Kamis (29/1).
Adapun kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.
KPK mengungkap ada hal yang melenceng dilakukan Kemenag era Yaqut dalam mengurus tambahan kuota haji tersebut. Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu.
Lihat juga Video: PBNU Ogah Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Haji Eks Menag Yaqut
(kuf/azh)




