Oleh : Arifin Purwakananta; Deputi Baznas RI, Praktisi Komunikasi dan Mahasiswa Doktoral Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID,Penyiaran Indonesia saat ini tidak sedang semata-mata beralih ke teknologi digital, melainkan berada dalam sebuah era digital yang mengubah secara mendasar cara ruang publik dibentuk dan dikelola. Perubahan ini membawa konsekuensi ideologis yang sering luput dari perdebatan kebijakan. Di tengah tarik-menarik antara negara, kebebasan berekspresi, dan mekanisme pasar, pertanyaan mendasar pun muncul: di mana posisi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) seharusnya berdiri?
Sejak awal, penyiaran dirancang bukan hanya sebagai sarana hiburan atau distribusi informasi, melainkan sebagai institusi sosial dan demokratis. Ia berperan membentuk kesadaran publik, memperantarai perbedaan, serta menjaga kohesi sosial. Dalam era digital—ketika arus informasi semakin deras dan perhatian publik semakin terfragmentasi—fungsi ini justru menjadi semakin penting. Namun, kebebasan berekspresi yang terbuka lebar tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas demokrasi.
- Polri Nonaktifkan Kapolresta Sleman
- Menkeu Purbaya Nilai Pembentukan Perminas Lebih Menguntungkan bagi Negara
- Antisipatif Hadapi Cuaca Ekstrem, Ini Langkah-Langkah Kemenhub
Digitalisasi telah menggeser pusat kekuasaan komunikasi. Negara tidak lagi menjadi aktor dominan dalam mengatur arus informasi, tetapi ruang yang ditinggalkan sering kali diisi oleh logika pasar dan mekanisme algoritmik. Konten yang menonjol bukan selalu yang bermakna, melainkan yang paling mampu menarik perhatian. Akibatnya, ruang publik berisiko dipenuhi sensasi, polarisasi, dan simplifikasi berlebihan. Dalam situasi ini, sikap netral dan administratif semata justru dapat membuat regulator kehilangan peran substantifnya.
Di sisi lain, intervensi negara yang terlalu kuat juga mengandung risiko. Regulasi yang represif dapat membatasi kebebasan berekspresi dan menggerus fungsi kritis media. Dilema inilah yang menuntut KPI untuk mengambil posisi ideologis yang seimbang dan reflektif.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Tantangannya bukan memilih antara negara atau pasar, melainkan memastikan bahwa kepentingan publik tetap menjadi pusat dari ekosistem penyiaran. KPI, karena itu, perlu melampaui peran sebagai pengawas teknis dan bergerak menuju regulator normatif. Peran ini menempatkan KPI sebagai penjaga nilai-nilai publik dalam penyiaran: keberagaman, inklusivitas, perlindungan kelompok rentan, serta kualitas diskursus sosial.
Regulasi tidak berhenti pada penindakan pelanggaran, tetapi berfungsi sebagai instrumen untuk merawat ruang publik yang sehat dan demokratis. Dalam konteks tersebut, fungsi pendidikan penyiaran menjadi semakin relevan.



