Gas Nitrous Oxide (N2O) jadi pembicaraan di balik kematian influencer Lula Lahfah. Bahkan, polisi menemukan botol pink kosong yang produk serupa itu mengandung N2O.
Direktorat Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes RI, El Iqbal, menjelaskan gas N2O tidak memiliki izin edar sebagai produk farmasi karena penggunaannya bersifat khusus di rumah sakit.
“Gas N2O ini memang di Farmakope Indonesia tidak tercantum bagaimana standar kualitas untuk digunakan sebagai sediaan farmasi. Tapi memang hal ini bukan berarti menandakan bahwa gas N2O ini bukanlah suatu produk kesehatan. Karena memang ini digunakan sebagai gas medis,” kata Iqbal dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/1).
Ia menegaskan, penggunaan gas N2O sebagai gas medis hanya diperbolehkan di fasilitas kesehatan dengan prosedur dan tenaga yang berkompeten.
“Yang pasti dari sisi gas N2O sebagai gas medis, itu sudah jelas bahwa gas ini hanya digunakan di rumah sakit dengan penggunaan ataupun prosedur yang sudah terstandar dan dilakukan oleh personel yang sudah memiliki kompetensi terhadap bagaimana penanganan gas medis,” ujarnya.
Terkait izin edar, Iqbal menyebut gas N2O memang tidak memiliki izin edar karena penggunaannya dilakukan melalui instalasi gas medis di rumah sakit, bukan untuk distribusi ke masyarakat.
“Terkait mungkin ada juga bagaimana izin edar, memang gas N2O ini tidak memiliki izin edar karena memang gas N2O ini digunakan di rumah sakit dalam bentuk instalasi gas medis. Artinya penggunaannya ini adalah khusus di rumah sakit, tidak untuk distribusikan kepada masyarakat,” katanya.
Namun, gas N2O juga dimanfaatkan di sektor lain, salah satunya di industri makanan dan minuman.
“Perlu kita pahami juga bahwa gas N2O ini juga tidak hanya digunakan dalam sektor kesehatan, dia juga digunakan dalam sektor makanan dimana restoran-restoran juga menggunakan Gas N2O ini untuk penyiapan minuman ataupun makanan yang menggunakan whip cream,” ujar El Iqbal.
Ia menambahkan, berdasarkan koordinasi dengan Bareskrim Polri, distribusi gas N2O dilakukan secara business to business (B2B).
“Artinya ini pun juga memang dalam bentuk yang bulk atau bukan dalam bentuk yang kecil, itu informasi yang kami dapat juga tadi dengan koordinasi dengan Bareskrim juga bahwa untuk persediaan ini diedarkan B2B, artinya memang tidak mencukupi. Jadi tidak memerlukan izin edar,” katanya.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan tetap menelusuri asal-usul tabung gas pink yang ditemukan dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut penyidik masih akan mendalami jalur pemesanannya.
“Ya artinya dari penyelidik pasti akan mendalami dari mana pesanan. Mungkin rekan-rekan juga bisa melihat ada satu platform yang memang menjual itu, sekarang sudah menurunkan akunnya,” ujarnya.
Terkait penguatan regulasi, aparat juga menyampaikan perlunya aturan lintas sektor untuk mencegah penyalahgunaan gas N2O.
“Makanya nanti kami masih melakukan komunikasi, kemudian pertemuan-pertemuan. Sehingga nanti akan menghasilkan satu aturan yang bisa menguatkan dalam penindakan hukum terhadap penyalahgunaan gas N2O,” pungkasnya.



