jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas membantah pernyataan pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, terkait pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2023-2024. Bantahan itu disampaikan usai Yaqut menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1).
"Enggak, enggak mungkin (tidak mungkin memberikan kuota haji khusus tambahan kepada Maktour Travel)," kata Yaqut kepada wartawan.
BACA JUGA: Tiba di KPK, Eks Menag Yaguq Mengaku Diperiksa Untuk Gus Alex
Ia juga menyatakan tidak mengetahui adanya permintaan kuota dari Maktour dan menampik pernah bertemu dengan Fuad Hasan.
Yaqut diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk dimintai keterangan terkait tersangka Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khususnya.
BACA JUGA: Di Rakernas BMBPSDM, Menag Soroti Pentingnya Efisiensi dan Kemaslahatan Umat
"Saya menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh, ya, kepada pemeriksa," ujarnya.
Sebelumnya, Fuad Hasan dalam keterangannya menyatakan bahwa pembagian kuota merupakan kewenangan Kementerian Agama dan Maktour hanya mendapat jatah kurang dari 300 kuota. Kasus ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu dari Arab Saudi, yang dalam SK Menag saat itu dibagi 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk khusus, menyimpang dari ketentuan UU yang mengatur pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
BACA JUGA: KPK Periksa Lagi Mantan Menag Yaqut Cholil sebagai Saksi Kasus Kuota Haji
KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah sebagai tersangka dengan dugaan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan Guru Agama di Probolinggo Belum Terima TPP, Dini Sentil Menag RI
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5488923/original/002462100_1769770147-20260130IQ_Persita_vs_Persija-4.jpg)

