FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik. Kali ini, Pemerintah Kecamatan Bontoala menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) penjual kambing yang berdiri di sepanjang Jalan Lamuru, Kelurahan Bontoala, Jumat (30/1/2026).
Penertiban dilakukan secara edukatif dan persuasif, tanpa tindakan represif. Tercatat, tujuh lapak semi permanen yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase ditertibkan.
Lapak-lapak tersebut bahkan telah beroperasi selama puluhan tahun, sejak sekitar 1978 atau kurang lebih 48 tahun lalu.
Camat Bontoala, Andi Akhmad Muhajir Arif, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi trotoar dan drainase agar dapat digunakan sebagaimana mestinya oleh masyarakat.
“Total ada tujuh lapak yang kami tertibkan. Lokasinya berada di Jalan Lamuru dan Jalan Sembilan,” ujarnya.
Keberadaan lapak kambing tersebut dinilai mempersempit badan jalan, mengganggu fasilitas umum, serta berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama pada jam-jam sibuk.
Ia menegaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara mendadak. Pihak kecamatan telah memberikan peringatan tertulis hingga tiga kali serta melakukan pendekatan persuasif secara intensif kepada para pedagang.
“Setelah seluruh tahapan dilalui, barulah dilakukan pembongkaran hari ini,” jelasnya. (*/)



