jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Komite Anti Korupsi Indonesia Anshor Mumin mendorong kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan kepolisian untuk menangkap para pendengung atau buzzer yang diduga di kerahkan oleh Pihak Riza Chalid dan Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, putra dari Riza Chalid, Muhamad Kerry Adrianto Riza.
Sebab dia melihat di media sosial (medsos) para buzzer aktif membuat narasi yang diduga bertujuan tujuan untuk mengaburkan dan mempengaruhi masyarakat terkait dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero.
BACA JUGA: Pakar Sebut Kerry Adrianto sedang Bangun Narasi Korban, Berharap Meniru Tom & Ira
"Salah satu poin dalam medsos yang dioperasikan buzzer bayaran adalah Riza Chalid dan Kerry Putra tidak terlibat dalam kasus korupsi," kata Anshor dalam keterangannya, Sabtu (31/1).
Dia mengaku Riza Chalid dan Kerry Putra seakan dicitrakan sebagai pengusaha yang memiliki usaha di Pertamina secara legal dan bersih
BACA JUGA: Kerry Chalid Didakwa, Pakar: Pengusaha Untungkan Negara, tetapi Dipermasalahkan
Padahal faktanya, berdasarkan keterangan ahli di persidangan, total keseluruhan kerugian dalam perkara ini mencapai angka Rp 285 triliun. Nilai tersebut terdiri dari komponen kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK sebesar US$ 2,7 miliar dan Rp 25,4 triliun.
Karena itu para buzzer yang diduga disewa oleh Kerry Putra dan Riza Chalid diduga bisa dikenakan pasal perintangan proses hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Karena pasal perintangan karena terlibat dalam pemufakatan jahat sejak dimulainya persidangan," bebernya.
Pasalnya para buzzer melalui berbagai media, termasuk TikTok, Instagram, Twitter (sekarang X), serta media online dan siaran televisi telah menyebarkan opini-opini yang menyesatkan.
"Para buzzer menyesatkan tentang kinerja penyidik dan penuntut umum dalam menangani perkara korupsi yang sudah masuk Tahap persidangan tentang tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero," kata dia.
"Para Buzzer dapat kenakan unsur sisi (unsur) bersama-sama di Pasal 55 KUHP (tentang turut serta melakukan perbuatan), sesuai Pasal 21 (tentang perintangan). Itu bahwa bermufakat jahat untuk melakukan perintangan terhadap proses penanganan perkara,” tambahnya.
Dia menilai upaya buzzer bertujuan mengiring narasi negatif terhadap Kejaksaan Agung demi menghalangi bahkan menggagalkan proses penanganan perkara korupsi tersebut.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

