Terkini, Jeneponto – Kepolisian Resor (Polres) Jeneponto di bawah pimpinan Kapolres AKBP Haryo Basuki berhasil mengungkap dua kasus pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram dan mengamankan empat terduga pelaku. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto, Kamis, 29 Januari 2026.
Operasi penangkapan berlangsung di Jalan Tembakau, Kelurahan Empoang, Lingkungan Bontosunggu Timur, Kecamatan Binamu. Keempat terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Kapolres Jeneponto AKBP Haryo Basuki melalui Kasat Reskrim AKP Nurman menjelaskan, terdapat dua peristiwa pencurian yang terjadi di lokasi dan waktu berbeda.
“Kasus pertama terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 19.30 Wita di Sentra Laundry BTN Permata Hijau, Jalan Lingkar Empoang,” ungkap AKP Nurman.
Dalam kejadian tersebut, korban bernama Chandra Ade Utama Putra (41) kehilangan sembilan tabung gas elpiji 3 kilogram. Pencurian terjadi saat korban sedang menunaikan ibadah salat Maghrib di masjid yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi usahanya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2.600.000.” kata AKP Nurman, Jumat, 30 Januari 2026.
Sementara itu, kasus kedua menimpa Siti Chadidja (59) di kediamannya sendiri yang berlokasi di Jalan Tembakau. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
“Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban melalui pagar depan dan melarikan tujuh tabung gas elpiji kosong milik korban, dengan total kerugian sekitar Rp1.400.000,” jelas AKP Nurman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad memperoleh informasi terkait lokasi persembunyian para pelaku.
“Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial AP (16),” ujar AKP Nurman.
Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AP, Tim Pegasus berhasil mengamankan tiga terduga pelaku lainnya, masing-masing berinisial AR (14), KR (14), dan MF (14). Keempatnya diketahui merupakan remaja warga Kecamatan Binamu dan menyita sejumlah barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 kilogram kosong hasil curian, terdiri dari sembilan tabung milik korban Chandra dan tujuh tabung milik korban Siti Chadidja. Selain itu, satu unit kamera pengawas (CCTV) milik korban Chandra yang turut dicuri juga berhasil diamankan.
“Berdasarkan pengakuan para terduga pelaku, pencurian tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan cara menjual barang hasil curian,” tegas AKP Nurman.
Meski sebagian pelaku masih berstatus anak di bawah umur, AKP Nurman menegaskan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan anak serta Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” pungkasnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap properti milik pribadi. Di sisi lain, keberhasilan tersebut menunjukkan komitmen Polres Jeneponto dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya kejahatan terhadap harta benda, di wilayah hukumnya.



