JAKARTA, KOMPAS — Para akademisi tata negara menyayangkan penunjukan Wakil Ketua DPR Adies Kadir sebagai hakim konstitusi. Pengangkatan politisi dari Partai Golkar itu dianggap menyalahi prosedur hingga moralitas. Apakah pengangkatan tersebut bisa dipersoalkan secara hukum?
Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, memandang terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi bermasalah secara hukum. Dia menilai, DPR seharusnya mengusulkan hakim MK sesuai prosedur dan mencari kandidat terbaik.
Yance merujuk Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan sembilan hakim MK ditetapkan oleh Presiden dengan usulan masing-masing tiga hakim oleh Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung. Berdasarkan aturan itu, dia menekankan para hakim bukanlah representasi dari tiga lembaga negara tersebut.
”Cita-citanya, tiga itu jadi pintu untuk mencari (calon hakim MK). Harusnya, berlomba-lomba mencari kandidat yang paling baik, negarawan, yang tidak tercela. Namun, sekarang kita lihat terjadi pergeseran makna itu,” ujarnya dalam diskusi bertajuk ”Membongkar Borok Seleksi Hakim MK” di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Diskusi ini diadakan oleh Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dengan pembicara para pengajar hukum tata negara dari berbagai universitas secara langsung dan daring. Mereka mencermati proses seleksi hakim MK yang seharusnya dilakukan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Namun, yang terjadi malah sebaliknya. Bahkan, Yance menyoroti Adies yang ditunjuk secara langsung sebagai hakim MK tanpa seleksi terbuka.
Komisi III DPR tiba-tiba mengagendakan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim MK yang diikuti Adies, Senin (26/1/2026). Padahal, sebelumnya, calon hakim untuk menggantikan Arief Hidayat ini sudah ditentukan, yakni mantan Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 21 Agustus 2025.
”Saya pikir itu tentu tidak terjadi secara alamiah. Pasti banyak orang menduga ada skenario-skenario tertentu yang sedang dipersiapkan,” ungkapnya.
Menurut Yance, penetapan Adies yang tengah disorot publik ini bisa dipersoalkan secara hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN). Gugatan ini bisa dilihat melalui Undang-Undang MK yang mengamanatkan tata cara dan prosedur penetapan hakim yang harus melalui proses seleksi yang obyektif, akuntabel, transparan, dan terbuka.
”Pertanyaannya, proses kemarin itu apakah disebut seleksi karena hanya satu orang? Seleksi itu lebih dari satu. Kalau cuma satu orang, jangan-jangan itu infiltrasi. Jadi, tidak obyektif dan akuntabel juga. Ini juga tidak transparan dan terbuka. Tidak ada kesempatan orang untuk mendaftar. Jadi, itu juga bisa dipersoalkan,” ungkapnya.
Menurut dia, gugatan terhadap pengangkatan hakim MK pernah terjadi. Koalisi masyarakat sipil menggugat pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK dan dikabulkan PTUN Jakarta Timur pada 24 Desember 2013. Namun, putusan ini kemudian dibatalkan di tingkat banding.
”Jadi, ada contoh kita bisa menggugat itu (pengangkatan hakim MK). Meskipun saat itu di tingkat banding kalah, kita bisa membangun satu argumen bahwa sekarang prosedurnya lebih tidak dijalankan dan itu bisa menjadi potensial untuk kita (membuat gugatan),” lanjutnya.
Dalam diskusi tersebut, pengajar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti moralitas DPR yang mencabut sendiri keputusan sebelumnya terkait pengangkatan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi. Hal ini bahkan memperkuat dugaan publik terhadap kesengajaan DPR untuk menabrak aturan agar Adies menjadi hakim konstitusi.
“Tiba-tiba dia (DPR) batalkan sendiri tanpa ada kejelasan. Coba bayangkan, ada orang yang sudah dipilih, diumumkan, diketuk palu, tiba-tiba enggak jadi. Jadi, bagi saya itu tidak bermoral,” ujarnya.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bvitri Susanti, juga menyinggung moralitas dari pemilihan Adies ini. Dia menilai adanya prinsip dalam penetapan calon hakim MK yang telah dilanggar meskipun terlihat sah secara legal, yakni terkait transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, putusan ini perlu digugat ke ranah hukum.
“Kalau pedomannya hanya pasal-pasal, memang ada kecenderungan legal. Tapi, legal belum tentu bermoral. Karena ini secara prinsip salah, itu harus dibuktikan ke pengadilan. Jadi, beberapa kawan di sini berencana untuk men-challenge ke Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujarnya.
Saat ditemui seusai diskusi, Yance membenarkan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk menggugat pengangkatan Adies.
“Saya pikir, dengan melihat kejanggalan, bahkan pelanggaran dalam proses seleksi, in maka ada upaya hukum untuk menggugat. Ini jadi opsi sangat strategis dan menjadi pembicaraan teman-teman,” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, proses pemilihan hingga penetapan Adies Kadir telah sesuai dengan UU MK dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
”Kalau soal penilaian kompetensi Pak Adies itu, kan, hak masing-masing anggota yang bisa saja punya alasan masing-masing. Tapi, yang jelas, beliau berpengalaman sebagai advokat puluhan tahun, sebagai anggota Komisi III DPR juga sudah belasan tahun. Beliau juga doktor hukum dan profesor kehormatan,” katanya menjelaskan alasan pemilihan Adies.
Adapun terkait Inosentius, politisi Partai Gerindra itu, mengatakan ada penugasan lain baginya. Meski demikian, ia tak menerangkan penugasan dimaksud. ”Karena Pak Inosentius mendapat penugasan lain, maka harus ada calon baru untuk mengisi jabatan hakim MK yang lowong pada awal Februari,” katanya menambahkan.





