Liputan6.com, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merampungkan pemeriksaannya hari ini di Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK).
Usai hampir 5 jam, sejak kedatangan pukul 13.15 WIB dan keluar pukul 17.37 WIB, adik dari Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf ini mengaku telah membeberkan sejumlah hal.
Advertisement
"Saya telah menyampaikan apa yang saya tahu secara utuh kepada pemeriksa," kata Yaqut kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Namun saat ditanya ihwal dugaan keterlibatan biro travel haji Maktour travel dalam kasus rasuah kuota haji, Yaqut mengaku tidak ada pertanyaan tersebut selama pemeriksaan.
"Tidak ada pertanyaan soal itu," tutur dia.
Terkait adanya kerugian keuangan negara, Yaqut meminta hal itu diteruskan langsung ke pihak penyidik.
"Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik ya, saya tidak bisa menyampaikan," kata dia.
Sebagai informasi, pemanggilan Yaqut hari ini dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk meski berstatus tersangka, namun pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (IAA) yang dulunya adalah mantan staf khusus dari Yaqut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka korupsi kuota haji. Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai aturan Undang-Undang. Pembagian kuota haji seharusnya terbagi atas 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.




