Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengungkapkan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) bisa mendukung pertumbuhan ekonomi mencapai 8%. Angka ini menjadi salah satu target yang ingin dicapai Presiden Prabowo Subianto pada 2029.
Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria menjelaskan, upaya untuk mewujudkan target pertumbuhan ekonomi itu membutuhkan kontribusi dari berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya seperti pangan, kesehatan, dan pendidikan.
Nezar menilai, adopsi AI dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas di sektor-sektor tersebut. Ia mencontohkan sektor pangan dapat memanfaatkan AI untuk mengoptimalkan hasil pertanian dan ketahanan rantai pasokan.
“AI mampu membuat pertanian lebih presisi, melakukan prediksi logistik dengan tepat, serta melakukan pemantauan secara konsisten,” kata Nezar dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/1).
Selain itu, Nezar mengatakan sektor kesehatan dapat mengadopsi teknologi AI secara intensif untuk meningkatkan akses dan kualitas perawatan kesehatan. Ia menyebut AI dapat melakukan diagnosis dini dan pemantauan kesehatan secara personal.
Sementara di sektor pendidikan, AI dapat membuat pengalaman belajar lebih menarik dengan personalisasi pada platform pembelajaran. Selain itu, teknologi AI juga dimanfaatkan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi dalam pelayanan publik.
Pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan aturan penggunaan AI. Menteri Komdigi Meutya Hafid sebelumnya menyatakan, aturan penggunaan AI di Indonesia masuk dalam prioritas Presiden Prabowo pada tahun ini.
Pemerintah menyiapkan dua aturan sekaligus, yaitu peraturan presiden (perpres) mengenai peta jalan AI nasional dan panduan keamanan dalam pemanfaatan atau etika AI. "Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuatnya pada 2025. Insyaallah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden pada 2026,” kata Meutya dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (26/1).
Meutya mengatakan, setiap kementerian dan lembaga harus membuat aturan turunan, setelah perpres tersebut diteken Prabowo, khususnya mengenai kecerdasan buatan di masing-masing sektor. Kementerian Komdigi akan berperan sebagai orkestrator dalam penerapan aturan penggunaan AI. Sementara teknisnya akan diserahkan ke setiap kementerian dan lembaga terkait.
“Kami serahkan kepada kementerian dan lembaga masing-masing yang tentu lebih memahami dan lebih mengetahui aturan kecerdasan buatan di sektornya masing-masing,” ujarnya.



