Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa dan guru. Siswa SMA, SMK, dan SKh dilarang menggunakan handphone atau ponsel di lingkungan sekolah.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1).
"Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan," tulis Jamaluddin dalam surat edaran tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (30/1/2026).
Sementara itu, pembatasan juga berlaku bagi guru. Setiap guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.
"Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," katanya.
(aik/rfs)



