Disdik Banten Larang Siswa SMA-SMK hingga Guru Gunakan HP di Sekolah

detik.com
21 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten mengeluarkan aturan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa dan guru. Siswa SMA, SMK, dan SKh dilarang menggunakan handphone atau ponsel di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 100.3.4.1/0334-Dindikbud/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Selular (Handphone) di Lingkungan Satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri/Swasta di Provinsi Banten. Aturan tersebut ditandatangani Kepala Disdikbud Banten, Jamaluddin, pada Kamis (29/1).

Baca juga: Prancis Segera Sahkan UU Atur Larangan Anak di Bawah 15 Tahun Akses Medsos

"Melarang siswa menggunakan telepon selular (handphone) di lingkungan satuan pendidikan," tulis Jamaluddin dalam surat edaran tersebut seperti dilihat detikcom, Jumat (30/1/2026).

Sementara itu, pembatasan juga berlaku bagi guru. Setiap guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan ponsel selama kegiatan belajar-mengajar berlangsung.

"Melarang guru dan tenaga kependidikan mengaktifkan telepon selular (handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung," katanya.




(aik/rfs)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kembangkan Pendidikan Islam, BPKH-BAZNAS Resmikan Aula Ponpes Roudlotut Tholibin Senilai Rp1,9 Miliar
• 7 jam laludisway.id
thumb
Update Longsor Cisarua Bandung Barat: Total 60 Kantong Jenazah Dievakuasi, 20 Korban Masih Hilang
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kejari Sleman Resmi Hentikan Kasus Hogi Minaya
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
5 Fakta Meninggalnya Lula Lahfah Diungkap Polisi! Ada Tabung Whip Pink hingga Bercak Darah
• 15 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.