PPATK Laporkan Dugaan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal Rp 992 T ke Satgas PKH

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan dugaan perputaran uang di jaringan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang mencapai Rp 992 triliun, ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Hasil analisis sudah disampaikan kepada penyidik, sebagaimana diketahui bersama bahwa penyidik terkait kejahatan lingkungan masuk dalam Satgas PKH,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (31/1/2026).

Ivan mengatakan, berdasarkan pemantauan PPATK, total perputaran uang di kawasan tambang emas ilegal diduga mencapai Rp 992 triliun.

Jaringan tambang emas ilegal ini tersebar ke beberapa wilayah, yaitu Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, dan Pulau Jawa.

Baca juga: Rp 155 T Diduga Bocor ke Luar Negeri dari Ekspor Hasil Tambang Emas Ilegal

Sementara, selama periode 2023-2025, total nominal transaksi dalam jaringan ini mencapai Rp 185 triliun.

Transaksi ini diduga berasal dari aktivitas penambangan hingga distribusi hasil tambang atau hasil olahan emas.

Hasil tambang emas ini diduga juga mengalir ke luar negeri melalui aktivitas ekspor oleh beberapa perusahaan perdagangan dan pemurnian emas terbesar di Indonesia.

Ekspor hasil tambang emas ilegal ini diduga masuk ke beberapa negara, seperti Singapura, Thailand, dan Amerika Serikat.

“Transaksi tersebut diketahui dari adanya dana masuk ke rekening perusahaan milik pemain besar dimaksud pada periode 2023-2025 total sebesar lebih dari Rp 155 triliun,” kata Ivan.

Ivan mengatakan, aliran dana ekspor emas ilegal merupakan kebocoran devisa negara dan potensi penerimaan negara.

Baca juga: PPATK Endus Perputaran Uang di Tambang Emas Ilegal Capai Rp 992 T

“Memang massive terjadi capital outflow,” kata Ivan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Temuan ini juga sudah dimasukkan dalam laporan yang disampaikan kepada penyidik dalam Satgas PKH.

“Dalam hasil analisis PPATK ke penegak hukum sudah memuat semua transaksi termasuk aliran dana ke luar negeri. Seluruh hasil transaksi PETI baik dijual ke dalam maupun luar negeri, merupakan kebocoran penerimaan negara baik dari pajak maupun PNBP,” ujar Ivan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemerintah-Danantara-OJK Rapat Internal, Bahas MSCI dan Mundurnya Para Pejabat Keuangan?
• 1 jam lalukompas.id
thumb
Padalarang-Cicalengka Cuma Rp5 Ribu, Commuter Line Bandung Raya Kini Diperpanjang
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Kerendahan Hati dan Karunia
• 3 jam laluerabaru.net
thumb
Daftar Asupan Vitamin D dari IDAI Agar Anak Tetap Sehat di Musim Penghujan
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Senator Paul Finsen Mayor Minta Presiden Prabowo Undang Pakar dari BRIN dan Rektor, Begini Alasannya
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.