Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas belum ditahan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk 2024.
Pasalnya, Yaqut telah ditetapkan tersangka pada 9 Januari 2026 bersama staf khusunya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Yaqut belum ditahan karena kebutuhan penyidik dan masih membutuhkan keterangan mengenai penghitungan kerugian negara.
Materi pemeriksaan tersebut telah didalami oleh penyidik KPK pada Jumat (30/1/2026) dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Karena memang hari ini pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara. Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keruangan negara," kata Budi.
Di sisi lain, Gus Yaqut menyatakan pemeriksaan tersebut guna memberikan keterangan dari kesaksian Gus Alex.
Baca Juga
- Diperiksa KPK hingga 4 Jam, Gus Yaqut Bantah Klaim Maktour Soal Kuota Haji Tambahan
- Periksa Gus Yaqut, KPK Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Kuota Haji
- Gus Yaqut Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji, Bakal Langsung Ditahan?
"Ya saya dipanggil sebagai saksi, untuk memberikan kesaksian atas saudara Ishfah," katanya kepada jurnalis sebelum pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan, Gus Yaqut menyatakan telah memberikan informasi sesuai kebutuhan penyidik. Kendati demikian, dia tak banyak menanggapi pertanyaan wartawan.
Sebagi informasi, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan Yaqut dan Gus Alex diduga berperan meloloskan pembagian kuota haji dari yang seharusnya 92% kuota haji reguler - 8% kuota haji khusus menjadi 50% kuota haji reguler dan 50% haji khusus.
"Menteri Agama pada saat itu, saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen - 50 persen. 10.000 - 10.000. Itu tentu tidak apa namanya, tidak sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 - 10.000," kata Asep saat konferensi pers, Minggu (11/1/2028).
Selain itu, tim lembaga antirasuah juga menemukan aliran pemberian kembali dari pihak-pihak tertentu kepada Yaqut maupun Gus Alex.
"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," jelas Asep.
Kasus ini merupakan dugaan penyelewengan pembagian kuota haji era Presiden ke-7 Joko Widodo. Pada 2023, dia bertemu dengan pemerintah Arab Saudi agar Indonesia memperoleh kuota haji tambahan karena antrean jemaah haji telah menumpuk.
Alhasil pemerintah Arab Saudi memberikan 20 ribu kuota haji tambahan. KPK menduga para asosiasi dan travel yang mengetahui informasi itu menghubungi Kementerian Agama untuk mengatur pembagian kuota.

/https%3A%2F%2Fcdn-dam.kompas.id%2Fphoto%2Fori%2F2026%2F01%2F29%2F7f80f0af-dedf-4095-a5fd-0437a7dfdb6b.jpeg)



