Pemerintah mempercepat agenda demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari reformasi struktural pasar modal, yang sekaligus membuka peluang masuknya investor institusi baru, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
CEO BPI Danantara Rosan Roeslani menyatakan lembaga pengelola kekayaan negara tersebut membuka kemungkinan untuk berpartisipasi di pasar saham pada tahun ini, seiring rencana demutualisasi BEI.
“Kami terbuka, kalau ini sudah terjadi demutualisasi mungkin Danantara berkeinginan untuk masuk juga. Kita lihat struktur yang terbaik. Justru dengan keberadaan kita, kita ingin lebih baik dan lebih terbuka,” ujar Rosan, dalam pernyataannya, Jumat (30/1/2026).
Baca Juga: Demutualisasi BEI Dikebut, Pemerintah Terbitkan Aturan di Kuartal I
Meski demikian, Rosan belum mengungkapkan skema konkret masuknya Danantara ke pasar saham. Ia juga belum merinci apakah langkah tersebut akan dilakukan melalui perusahaan sekuritas milik badan usaha milik negara (BUMN), anak usaha seperti PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM, maupun melalui penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) entitas tertentu.
Dorongan percepatan demutualisasi BEI disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut dia, demutualisasi diperlukan untuk membangun struktur bursa yang lebih sehat dengan memisahkan kepentingan antara pengelola bursa, perusahaan tercatat, dan anggota bursa.
“Demutualisasi bursa ini juga akan membuka terhadap investasi termasuk dari Danantara dan juga agensi lainnya, dan langkah demutualisasi ini bisa dilanjutkan dengan bursa go public di tahap berikutnya,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, perubahan struktur kepemilikan bursa bertujuan mengurangi potensi benturan kepentingan yang selama ini melekat pada model bursa berbentuk mutual. Dengan demutualisasi, BEI tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh anggota bursa, sehingga pengambilan kebijakan diharapkan lebih objektif dan berorientasi pada kepentingan pasar secara luas.
Baca Juga: OJK Bidik Demutualisasi BEI Tuntas Paruh Pertama 2026
Agenda demutualisasi tersebut berjalan beriringan dengan kebijakan peningkatan porsi saham beredar di publik (free float). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerapan ketentuan free float baru mulai Maret 2026.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menempatkan pasar saham Indonesia sejajar dengan bursa regional dan global, seperti Bursa Malaysia, Bursa Efek Hong Kong, dan Bursa Efek Tokyo yang masing-masing menetapkan free float sebesar 25%.
Selain itu, pemerintah juga menyesuaikan aturan investasi bagi investor institusi domestik. Kementerian Keuangan telah menetapkan batas investasi dana pensiun dan perusahaan asuransi di pasar modal menjadi 20%, meningkat dari sebelumnya 8%.
“Anggaran terkait dengan regulasi baru ini sejalan dengan standar yang dipraktikkan di negara-negara OECD, jadi kita sudah semakin mendekati permintaan dari standar internasional,” ujar Airlangga.




