JAKARTA, KOMPAS — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk tidak menahan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah memeriksanya selama lebih kurang 4,5 jam dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah Yaqut ditetapkan sebagai tersangka. Sebelum berstatus tersangka, Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor 2015-2020 itu sudah tiga kali diperiksa KPK.
Yaqut memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (30/1/2026). Yaqut tiba sekitar pukul 13.15 WIB dan baru keluar dari gedung setelah diperiksa selama lebih kurang 4,5 jam. Selain Yaqut, tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ini adalah mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.
KPK menyebut Yaqut belum ditahan karena agenda pemeriksaan hari ini sebatas penghitungan kerugian negara akibat kasus itu oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan terhadap Yaqut pun dilakukan oleh personel dari BPK.
”Hari ini, pemeriksaannya masih fokus dilakukan oleh BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keuangan negara. Karena, memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah Pasal 2, Pasal 3 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), yaitu kerugian keuangan negara," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat sore.
”Pemeriksaan hari ini tentu untuk melengkapi mendukung proses penyidikan dalam tugas tindak pidana korupsi berkaitan dengan kuota haji yang penyelenggaraannya tahun 2023-2024,” tambah Budi.
Selain memeriksa Yaqut, dalam sepekan terakhir juga diperiksa Gus Alex hingga pihak agen perjalanan haji dan umrah. Keterangan-keterangan yang digali dari para tersangka dan saksi akan difinalisasi oleh BPK sehingga hasil akhir, yaitu kalkulasi penghitungan kerugian keuangan negara bisa selesai.
Setelah seluruh penghitungan kerugian tuntas, KPK akan mendapatkan laporan resminya dari BPK. Hasil akhir kalkulasi kerugian keuangan negara akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum penahanan dan pelimpahan berkas dari penyidikan ke penuntutan. KPK berharap kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengalidan.
”Ketika di persidangan semuanya terbuka, jadi masyarakat bisa mengakses informasinya, dakwaannya, fakta-fakta persidangannya seperti apa,” tegasnya.
Saat ditanya lebih rinci soal metode penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK, Budi mengatakan tidak mengetahui detailnya karena itu merupakan ranah dari BPK. Yang jelas, penghitungan kerugian keuangan negara penting untuk pemulihan aset.
KPK juga terus mengimbau kepada para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta biro travel haji yang masih ragu untuk mengembalikan aset-aset ataupun uang yang diduga berasal dari jual beli kuota yang berasal dari diskresi pembagian kuota, untuk dilaporkan kepada penyidik KPK.
”Sehingga nanti pengembalian keuangan negaranya juga menjadi lebih optimum,” jelasnya.
Seusai diperiksa, Yaqut mengatakan telah menyampaikan yang ia ketahui secara utuh kepada pemeriksa. Namun, ia tidak merinci apa pertanyaan yang diajukan oleh pemeriksa dari BPK.
”Kalau soal materi tolong tanyakan ke penyidik, ya. Saya tidak bisa menyampaikan,” ujarnya singkat.
Yaqut dan Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026). Penetapan tersangka ini menjelang berakhirnya masa pencegahan Yaqut dan Gus Alex untuk bepergian ke luar negeri pada Februari 2026. Larangan bepergian ke luar negeri itu ditetapkan sejak 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan.
KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kasus itu bermula dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden ke-7 RI Joko Widodo memperpendek antrean jemaah haji reguler. Saat itu, Jokowi secara langsung meminta kuota haji tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi. Pasalnya, jemaah haji reguler Indonesia harus menunggu hingga belasan tahun, bahkan puluhan tahun, agar bisa menunaikan ibadah haji.
Permintaan itu dikabulkan. Indonesia mendapat tambahan kuota 20.000 anggota jemaah dari Arab Saudi.
Sebagaimana niat awal Presiden, semua kuota tambahan ini mestinya dialokasikan untuk jemaah reguler. Pengaturan kuota tambahan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Agama. Namun, adanya penambahan kuota itu diduga justru disalahgunakan.
Yaqut memutuskan untuk membagi rata kuota tambahan tersebut, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Namun, pembagian 50:50 untuk haji reguler dan khusus itu justru menuai masalah.
DPR pun membentuk Panitia Khusus Angket Pengawasan Haji pada Juli 2025. Pembagian itu diduga kuat melanggar hukum positif. Sebab, jika kuota tambahan itu memang hendak dibagi, sudah ada aturan yang jelas dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menetapkan proporsi pembagian kuota 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Jika diterapkan pada 20.000 kuota tambahan, seharusnya anggota jemaah reguler mendapat 18.400 kursi, sementara jemaah khusus 1.600 kursi.




