JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara juga menyatakan pengunduran diri dari jabatannya.
Pengunduran diri itu terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026.
BACA JUGA:Citra Maja City dan Tren Hunian Terjangkau Kota Satelit Berbasis TOD
BACA JUGA:Operasi SAR Longsor Pasirlangu Berlanjut: Basarnas Evakuasi 60 Jenazah, 20 Korban Masih Dicari
Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
BACA JUGA:Satu Pertemuan, Sejuta Perubahan: Kisah Ibu Murni dan Kakak Putih Biru
BACA JUGA:Menhaj Tegaskan Petugas Jadi Penentu Sukses Ibadah Haji 2026
"Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaar tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional," tulis OJK.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
"OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan," tutupnya.
BACA JUGA:The Egypt Majesty Dinner Resmi Diluncurkan, HARRIS Puri Mansion Tawarkan Pengalaman Ramadan Berbeda
BACA JUGA:Don't Miss It, BRI Buka Rekrutmen BFLP Specialist 2026 Siapkan Talenta Muda Profesional Masa Depan
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengundurkan diri dari jabatannya.
Selain Mahendra, 2 pejabat OJK lainnya yakni Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuanan OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) IB Aditya Jayantara juga mengumumkan pengunduran diri pada hari ini, Jumat, 30 Januari 2026.
- 1
- 2
- »



