Jakarta: Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara mengundurkan diri, Jumat, 30 Januari 2026. Mundurnya Mirza menyusul Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mundurnya Mirza diumumkan secara resmi oleh OJK. Dalam keterangan resmi, Otoritas tersebut memastikan pengunduran diri tak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK.
Baca Juga :Ketua OJK hingga Kepala BEI Mundur, Komisi XI Dorong Pemerintah Melakukan 3 Hal
Dalam tugasnya, OJK mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional. Mundurnya Mirza membuat tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner, dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara. Foto: Antara
Hal ini, demi memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan. Terutama, pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan.
OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5489060/original/059834200_1769784085-c0332451-25ed-4e22-88cb-8191c1cca9ef.jpeg)


