Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan bahaya penyalahgunaan gas nitrous oxide (N2O) yang dapat berdampak serius. Gas tersebut hanya boleh digunakan sesuai dengan ketentuan. Hal itu disampaikan Direktur Produksi dan Distribusi Farmasi Kemenkes El Iqbal saat menanggapi temuan tabung gas N2O dalam penyelidikan kasus meninggalnya Lula Lahfah (26).
El Iqbal menjelaskan, nitrous oxide memiliki fungsi yang beragam, juga dapat digunakan di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, pangan, pertanian, hingga otomotif.
Advertisement
"Jadi memang fungsi dari gas Nitrous Oxide ini cukup beragam," kata dia di Polres Metro Jaksel, Jumat (30/1/2026).
Dia menegaskan, khusus di sektor kesehatan, gas tersebut dikategorikan sebagai gas medis dengan penggunaan yang diatur ketat.
"Kami memiliki aturan bagaimana gas Nitrous Oxide ini berfungsi sebagai gas medis," ujar dia.



